1.Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
3.Bupati adalah Bupati Muna.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
5.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.Transparansi adalah keterbukaan dimana setiap orang berhak mengetahui setiap proses perumusan, penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan publik sampai dengan hasil audit.
7.Partisipasi publik adalah bentuk peran serta publik baik langsung maupun tidak langsung, tertulis maupun lisan untuk memberikan pemikiran berupa gagasan, saran dan pendapat dalam proses perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan publik.
8.Informasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik. 7
9.Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
10.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dalam dan/atau luar negeri.
11.Kebijakan publik adalah produk kebijakan yang dilahirkan oleh setiap badan layanan publik.
12.Komisi Transparansi dan Partisipasi Publik adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah ini dam peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan dan menyelesaikan sengketa informasi dan partisipasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
13.Sengketa informasi publik adalah sengketa yang teijadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informa&i berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
14.Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Transparansi dan Partisipasi Publik.
15.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Transparansi dan Partisipasi Publik.
16.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.