menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. BUPATIMUNA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENMUNA NOMOR 13 TAHUN2011 TENTANGRETRIBUSIPENGENDALIANMENARATELEKOMUNIKASI PERATURAN DAERAH KABUPNI'EN MUNA NOMOR f TAHUN2020 BUPATI MUNA PROVINS! SULAWESI TENGGARA PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUNA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN MUNA dan BUPATI MUNA Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Daerah Kabu paten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 22);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 13); denganMenara TelekomunikasiPengendalianBesaran Retribusi memperhitungkan:
a.zonasi;
b.ketinggian menara;
c.jenis menara; dan
d.jarak tempuh.