1.Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
4.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUDpada batas- batas tertentu yang dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
5.Pemimpin BLUDadalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
6.Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BLUDyang dibiayai oleh APBD/ APBNdan sumber dana lainnya (jasa layanan, hibah tidak terikat, basil kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUDyang sah) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
7.Hibah tidak terikat adalah setiap pemberian yang diterima BLUDdalam bentuk rupiah, barang, jasa dan/ a tau surat berharga yang diperoleh dari pemberian hibah yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak terikat dengan kepentingan apapun.
8.Hibah terikat adalah setiap pemberian yang diterima BLUDdalam bentuk rupiah, barang, jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberian hibah yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang terikat dengan kepentingan pemberian hibah. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pemimpin BLUDatau pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran BLUD.
10.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada BLUDyang bersangkutan.
11.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disngkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja BLUD.
12.Pelaksana Pengadaan adalah pejabat pengadaan/panitia pengadaan/unit yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemimpin BLUDuntuk melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa.
13.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/ a tau E-Purchasing.
14.Panitia Pengadaan adalah panitia yang diangkat oleh Pemimpin BLUDyang terdiri dari personil yang telah merniliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang sumber dananya berasal selain dari APBN/ APBD.
16.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Pemimpin UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
17.Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
18.Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
19.Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
20.Penyedia Barang/ Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
21.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
22.Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
23.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh BLUD.
24.Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
25.Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah kegiatan untuk menetapkan Penyedia Barang/Jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
26.Barang adalah setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak terwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
27.Jasa adalah segala pekerjaan yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan ketrampilan atau yang membutuhkan keahlian tertentu dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
28.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi banunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
29.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu system tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
30.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
31.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya. 5