1.Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna, yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten Muna, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Muna.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Muna.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut Pemerintah Daerah atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Sadan.
8.Sampah adalah barang-barang yang merupakan kotoran yang berasal dari perorangan, rumah tangga, perumahan, kantor dan tempat-tempat umum dan lingkungan khususnya.
9.Bak Sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan oleh pemakai persil pada masing-masing.
10.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
11.Pengangkutan sampah adalah pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah.
12.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
13.Dihapus.
14.Dihapus.
15.Dihapus.
16.Dihapus. 1 7. Dihapus.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas jasa penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah dan khusus disediakan untuk pedagang.
22.Pasar adalah tempat pertemuan antara pernjual dan pembeli barang maupun jasa yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, bale-bale, dan/atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
23.Pasar Daerah adalah pasar umum, pasar hewan, dan pasar ikan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
24.Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los, bale-bale, dan/atau kios, dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
25.Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu yang digunakan untuk berjualan.
26.Los adalah sebuah bangunan tetap di dalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang digunakan untuk berjualan.
27.Bale-bale adalah bangunan tetap dalam bentuk petak yang tidak berdinding keliling, tidak berpintu dan mempunyai atap yang dipergunakan untuk berjualan.
28.Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
29.Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis ( struktur).
30.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
31.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
32.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pesekutuan, perkumpulan, finna, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenisnya, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
33.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.