1.Dinas Kependuclukan dan Fencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang admirristrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
2.Dinas Perikanan Tipe A, men3relenggarakan Urusan Pemerintahan bidang keiautan dan perikanern;
3.Ilir:as Kepei*ndaan dan *iai:raga Tipe A, menl,eler:ggarakan Uru-ssr: P*merintahan h;idan g kepeni. u daan dan olahraga: 1
4.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
5.Dinas Komunikasi, inforrnatika, Statistik, dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan Llrusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Urusan Pemerintahan bidang statistik, dan Urusan Pemerintahan bidang persand.ian;
6.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah;
7.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pernerintahan bidang lingkungan hidup;
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Femerintahan bidang pangan;
9.Dinas Parirvisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A, menyelenggarakan Urusan Femerintahan bidang pariwisata.
10.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Penanaman IVlodal dan Pela3.anan Terpadu Satu Pintu Tipe C, men-yelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal elan pelayanan terpadu sat-u pintu;
13.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, men3telenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, rnenyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidatrg pemberdavaan perempuan dan perlindungan anak;
16.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan dan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian;
17.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan; i9. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian;
20.Dinas Peternakan dan Kesehatan Heuan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian;
21.Dinas Perumahan dan Kannasan Permukirnan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
22.Dinas Sosial Tipe A. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
23.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyeienggarakan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi dan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja; q e
24.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelam"atan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan N4asyarakat Sub Urusan Kebakaran;
25.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub UrusanPolisi Pamong Praja. Badan terdiri dari:
1.Badan Kepegawaian clan Pengernbangan Sumber Daya Manusia Tipe B, menyelenggarakan Fungsi Penunjang kepegau'aian, pendidikan, dan pelatihan;
2.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, men3relenggarakan fungsi penurg'ang keuangan;
3.Badan Pendapatan Daerah Tipe A, menyelenggarakan Fungsi Penunjang keuangan;
4.Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe A, menyelenggarakan Fungsi Penunjang penelitian rlan pengembangan;
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, menyelenggarakan Fungsi Penunjang perencanaan;
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di kridang kesatuan bangsa dan politik;
7.Badan Perrangguiangan Bencana Daerair Tipe A, menl,eienggarakan Urusan Bencana.
2.Ketentuan Pasal 12 dihapus Ketentuan Pasal 13 dihapus Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: