DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
240

Ringkasan

Pemerintah Daerah Kabupaten Muna berinisiatif mendesain Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur secara keseluruhan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah sebagaimana diamanahkan di dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Isi peraturan

Teks240PDFHirarki

Memuat teks peraturan…