menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; BUPATIMUNA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKA PANJANGDAERAH TAHUN2025-2045 PERATURANDAERAHKABUPATENMUNA NOMOR ~ TAHUN2025 BUPATIMUNA PROVINS!SULAWESITENGGARA Mengingat Menimbang (. a , ' 8. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Muna untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Kabupaten Muna untuk periode 5 (lima) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Muna dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6. Daerah Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Muna.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Muna. 5.