1.Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Muna.
3.Bupati adalah Bupati Muna.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
5.Pimpinan DPRD adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Muna.
6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Muna.
7.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Muna.
8.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Muna.
9.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
10.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
11.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
12.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan.
13.Tunjangan Alat _Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripuma untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENMUNA. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENMUNA dan BUPATIMUNA
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
14.Tunjangan Komunikasi lntensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
15.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
16.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerjaJaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
17.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
18.Dana Operasional Pimpinan DPRD selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk Pimpinan DPRD setiap bulan dalam rangka menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. ,,-. 19. Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD adalah sejumlah pakar atau ahli tertentu yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
20.Tenaga Ahli Fraksi adalah tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsif efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
21.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. ,......._ 22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna.
23.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Muna.