a.meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkoba selama menjadi pimp:nan dan anggota DPRD;
b.ikut melaksanakan kampanye dan penyebarman informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan perdaran gelap Narkoba:
c.memasang papan pengumuman larangan penyalahgunaan Narkoba di tepat yang mudah dibaca di lingkungan kerjanya:
d.melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap 'arcba yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada pihak berwenang: dan
e.melakukan kegiatan tes urine di lingkungan keranya berkera sama denga instansi vertikal danatau instansi terkait sebanyak 2 (dua) kali daa setahun. Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan Pasal 1 7 Penanggung jawab Pemondokan dan/atau Asmama wajib melakukan pengaasan terhadap Pemondokan dan/atau Asmama yang dikelolanya agar tdak teadi penyalahgunaan dan peredaran gelap arkoba. dengan cara:
a.membuat peraturan y an g melamang adanya kegiatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan Pemondokan dan/atau Asrama serta meletakkan peraturan tersebut di tempat yang mudah dibaca:
b.ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar zengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba:
c.meminta kepada penghuni Pemondokan dan/atau Asama yang dkelolanya untuk menandatangani surat pemnyataan di atas kertas bermeterai yang menyarakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkoba selaa zenjadi penghuni;
d.melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap 'arkoba yang terjadi di lingkungan Pemondokan dan/atau Asrama sang dikelolaya kepada pihak yang berwenang: dan
e.bertindak kooperatf dan proaktif kepada aparat penegak hukum jtka teadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di ingkungan Pemondckan dan/atau Asrama yang dikelolanya. Dipindai dengan CamScanner 1 1 Pasnl 1 8 Penanggung jawab Badan Uaahn, Tempat Unaha, H o t e l / P e n i n a p a n dan Trmpat Hiburan wajib mengawasi Badan Usaha, Tcmpat Uaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan yang dikclolanya agar tidak terjadi percdaran clap dan penyalahgunaan Narkoba, antara lain dengan cara:
a.meminta kepada karyawan untuk menandatangani surat pernyataan d i atas kcrta bermeterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan d a n / a ta u menyalahgunakan Narkoba selama menjadi karyawan di Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan yang dikelolanya;
b.ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
c.memasang papan pengumuman larangan penyalahgunaan Narkoba di tempat yang mudah dibaca di lingkungan Sadan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan miliknya;
d.melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang terjadi di lingkungan Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan miliknya kepada pihak berwenang; dan
e.bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan miliknya.
a.melakukan kampanye dan penyebaran infonnasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba; dan
b.menolak pemberitaan, artikel, tayangan yang dapat mernicu terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.