Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya. Ditetapkan di Puruk Cahu pada tanggal 15 Juni 2016 BUPATI MURUNG RAYA, ttd PERDIE Diundangkan di Puruk Cahu pada tanggal 15 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA, ttd SYARKAWI H. SIBU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2016 NOMOR 161 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 2/22/2016 8 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BESI TUA DI KABUPATEN MURUNG RAYA I. UMUM Dalam Undang-Undang Dasar, peran negara yang utama adalah mewujudkan cita-cita bangsa itu sendiri, dan cita-cita bangsa Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi Negara Republik Indonesia, baik sebelum maupun sesudah diamandemen, memiliki semangat yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia serta membentuk negara kesejahteraan. Cara pemerintah untuk mewujudkan itu adalah dengan mengoptimalkan sumber untuk pembiayaan dalam peningkatan potensi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikembangkan dan dioptimalkan secara dinamis dan berkesinambungan. Salah satu cara pemerintah daerah yaitu membuat aturan terkait Pengelolaan besi tua yang merupakan besi-besi tua eks perusahaan kayu,perusahaan tambang berupa seperti eksavator dan alat berat lain nya yang sudah tidak berfungsi secara normal. Besi tua tergolong limbah padat bernilai ekonomis sehingga dapat dimanfaatkan kembali, peraturan daerah ini memberikan payung hukum berupa aturan setingkat peraturan daerah kabupaten, sehingga pemanfaatan besi tua tersebut dapat dilakukan dengan aturan hukum yang berlaku dan diharapkan dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat daerah Kabupaten Murung Raya. II. PASAL DEMI PASAL