Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1) Daerah adalah Daerah Kabupaten Murung Raya; 2) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip Otonomi seuas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945; 3) Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah; 4) Bupati adalah Bupati Murung Raya; 5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 6) Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya; 7) Perangkat Daerah adalah Lembaga yang membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 8) Perpustakaan adalah Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian dan informasi serta rekreasi Pemustaka di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya; 9) Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lemabaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan; 10) Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah dan Lembaga lainnya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 11) Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip; 12) Dokumentasi adalah proses pengambilan sebuah kegiatan Pemerintah Daerah yang direkam dalam berbagai bentuk dan media sebagai bahan pertanggungjawaban; 5