1.Daerah adalah Kabupaten Murung Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Murung Raya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD. adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murw1.g Raya yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerin tahan Daerah.
5.Pembentukan Pera.tu.ran Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan. penyusunan, pernbahasan. pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
6.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
7.Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
8.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
9.Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
10.Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
11.Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubemur.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
13.Materi Muatan produk hukum adalah materi yang dimuat dalam Perda sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang- undangan.
14.Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Perbup adalah PeraturanBupati yang bersifat pengaturan.
15.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah.
16.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
17.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD.
18.Keputusan Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat Keputusan KDH adalah Keputusan Kepala Daerah berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual. dan final.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan d isetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
20.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadti, dan sistematis.
21.Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
22.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, Dinas, Lembaga Teknis dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
23.Pirnpinan SKPD adalah pejabat Eselon II, Eselon III dan/ a tau Eselon IV di Lingkungan Pernerintah Kabupaten.
24.Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilrniah mengenai pengaturan rnasalah tersebut dalarn Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tarnbahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
26.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundangan-undangan yang le bih tinggi.
27.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
28.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, tergan&:,aunya ketentraman dan ketertiban umum, tergan&:,aunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/ a tau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
29.Bagian Hukum adalah bagian Hukum sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya.