11.Kepariwisataan ada ah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bers fat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebut han setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan mas arakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah d pengusaha.
12.Usaha Pariwisata ad ah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan keb tuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 13 . Day a Ta rik Wisata dalah s e gala s e sualu yang m e miliki k e unikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil b atan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wis a tawan
14.Kawasan Pariwisata dalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis sat atau lebih wilayah administrasi desa/ kelurahan yang di dalamnya te apat p otensi d a y a tarik wisata, aksesibilita s yang tinggi, ketersediaan fa:silitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masy akat yang saling mendukung dalam perwujudan kep a riw is a taan.
15.Usaha Jasa Transpor asi Wisata adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk keb tuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi r eguler / mum.
16.Usaha Jasa Perjalan Wisata adalah Usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalana 1 wisata.
17.Usaha Jasa Makan 1 n d a n Minuman a dalah usaha jasa penyediaan makanan dan minr man yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk roses pembuatan dapat berupa restoran, cafe, jasa b oga, dan bar/ k edai m um.
18.Usaha Penyediaan Ak modasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dap t dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. 19. 20. 21. Usaha Pen yele nggar an Kegiatan Hiburan dan Rekreasi m erupakan usaha yang ruang li1 gkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, ka aoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya y ang ber tuju u ntuk pariwisata . Kawasan Daya Tari Wisata Khusus adalah Kawasan Strategis yang berada dalam geo satu atau lebih wilayah administrasi desa / k elurah.an yan d i dala mnya t erdapat potensi day a tarik wisata , aksebilitas yang tilf'ggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara ter atas serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung d a lam p erv.ruj udan k epariwisataa n , n a mun pengembangannya s8rllgat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian buday a dan lingkungan hidup. Usaha Penyelenggar4 an Pertemuan, Perjalanan Insetif, Konfrensi, dan Pameran adalah us,-ha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, r.enyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitr a usaha s e bagai l,imbalan a tas preslasin ya, s erta m e n yelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yan berskala nasional, regional dan internasional. · 22. Jasa In formasi P riwisata a dalah usaha p enyediaan informasi, penyebaran dan pem nfaatan informasi kepariwisataan.
23.Jasa Konsultasi Pari isata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa b erupa s a r a n d a n asehat untuk p e n yele s a ia n m a salah yang timbul mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasar 1 an disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisa n, tert ulis m aupu gambar oleh ten aga a hli profesion a l. 24 . Jasa Pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/ atau mengordinasikan te aga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisata w a n dan/ atau k ebu tuhan biro p e rjalanan wisat a.
25.Akomodasi Pariwisata adalah sarana untuk mcnyediakan jasa pelayanan baik berupa ternpat/ p nginapan, makan a taupun minum.
26.Usah a Kawasan Pari isata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola ka asan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisa
27.Industri Pariwisata ad ah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka men hasilkan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
28.Promosi Pariwisata a alah kegiatan memberitah ukan produk atau jasa yang hendak dijadika targel pasar. 29. 30. Penyidik Pegawai Neg ri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemeri tah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang unt k melakukan penyidikan t.erhadap pelanggaran Peraturan Daerah Ka upaten Murung Raya. Penyidikan adalah s ~rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta. mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang t' dak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.