1.Daerah adalah Kabupaten Murung Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah se bagai unsur pcnyclenggara Pemerintahan Daerah yang m em1mpm peiaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Murung Raya. 4 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5 . Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten.
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Murung Raya. 7 . Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 8 . Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah s ebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 9 . Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu gun a melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 4
10.IMTA adalah Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. 11 . RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
12.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpa.njangan IMTA adalah pembayaran atas pemberian Perpanja.nga.n IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga k erja a sing.
13.Perpa.njangan Izin Mcmpckerjakan Ten aga Kcrja Asing adaiah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perunda.ng-undanga.n.
14.Tenaga Kerja Asing adalah warga ncgara asing pemegang visa denga.n maksud bekerja di wilayah In donesia.
15.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupa k an batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk mcmanfaatkan jasa dan perizina..'1. tcrtentu dari Pcmerintah Daerah.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakuka n usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, p er seroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan d alam bentuk apa pun, firma, kongsi, kop erasi, dana pen s iun, pers ekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik , atau organisasi lainnya, lemb aga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati Murung Raya.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang lerulang.
20.Surat Ketetapa:n Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang mcncntukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi k arena jumlah k redit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang a tau seharusnya tidak terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/ atau sanksi adminisLratif berupa bu n ga dan/ atau denda. 5
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan sccara objcktif dan profesional bcrdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/ a tau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
23.Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang tenagakerjaan.