1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Daerah adalah Kabupaten Murung Raya.
3.Bupati adalah Bupati Murung Raya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya.
5.Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kabupaten Murung Raya yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah.
6.Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
7.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
8.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
9.Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
10.Pelaksana Bantuan Hukum adalah Advokat, Paralegal, Dosen, dan/atau Mahasiswa Fakultas Hukum yang terdaftar dalam Pemberi Bantuan Hukum.
11.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, lingkungan yang baik dan sehat, serta rasa aman.
12.Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Kabupaten Murung Raya serta memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga Kabupaten Murung Raya yang ditandai dengan Kartu Identitas Keluarga Miskin dan/atau memperoleh Surat Keterangan Miskin dari pejabat Kelurahan setempat atau pejabat setingkat atau Kepala Desa di tempat tinggal pemohon.
13.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
14.Litigasi adalah proses penanganan Perkara Hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
15.Non litigasi adalah proses penanganan Perkara Hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
16.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
17.Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
19.Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum.