Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 1.205.048.060.392,00 bertambah sejumlah Rp.16.277.562.564,89 sehingga menjadi Rp.1.221.325.622.956,89 dengan rincian sebagai berikut :
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya. Ditetapkan di Puruk Cahu pada tanggal 16 Agustus 2019 BUPATI MURUNG RAYA, PERDIE M. YOSEPH Diundangkan di Puruk Cahu Pada Tanggal 16 Agustus 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA, NYARUTONO TUNJAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2019 NOMOR 6; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : ( , /2019) 14 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 I.UMUM Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran yang berjalan , maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat ditinjau dari tingkat kenaikan aktiva ataupun penurunan utang yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam membangun dan mengembangkan suatu daerah dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum daerah yang tidak akan diterima kembali. Ayat (3) Yang dimaksud Pembiayaan adalah transaksi keuangan untuk menutup defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus. Defisit atau surplus terjadi apabila ada selisih antara anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah. Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran yang akan diterima kembali dan/atau penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Dalam penganggarannnya, Pembiayaan Daerah dibagi dalam 2 bagian yaitu Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Huruf a Yang dimaksud dengan Penerimaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah. Huruf b Yang dimaksud dengan Pengeluaran adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Huruf b Yang dimaksud dengan Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan 16 kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Huruf c Yang dimaksud dengan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah adalah jenis penerimaan daerah yang terdiri dari lain-lain penerimaan yang sah, penerimaan dari provinsi dan Pendapatan Lainnya. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah iuran rakyat kepada pemerintah untuk Kas Daerah yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum yang bersifat wajib dan dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik berdasarkan undang-undang yang berlaku. Huruf b Yang dimaksud dengan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah atas pembayaran jasa atau pemberian izin yang diberikan untuk pemerintah daerah kepada setiap orang atau badan yang mempunyai kepentingan, dan balas jasa dari adanya retribusi daerah tersebut langsung dapat dirasakan oleh mereka yang membayar retribusi tersebut. Huruf c Yang dimaksud dengan Hasil Pengelolaan Kekayaan Derah Yang Dipisahkan adalah Bagian laba usaha daerah merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penerimaan ini antara lain berasal dari BPD, Perusahaan daerah dan penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Huruf d Yang dimaksud dengan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah adalah penerimaan daerah yang diperoleh pemerintah daerah dari barang atau jasa yang dimiliki pemerintah. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Huruf b Yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan dan pengeluaran dalam pelaksanaan desentralisasi. Huruf c Yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana berasal dari anggaran (APBN) dan dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan- kebutuhan yang khusus. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan Hibah adalah Hibah yang tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada 17 batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga,organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat. Huruf b Yang dimaksud dengan Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban atau kerusakan akibat bencana alam. Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD. Huruf c Dana Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi Ke Kabupaten Atau Kota Penganggaran dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya pada APBD memperhitungkan rencana pendapatan pada Tahun Anggaran 2019, sedangkan pelampauan target Tahun Anggaran 2019 yang belum direalisasikan kepada pemerintah daerah dan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Huruf d Yang dimaksud dengan Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian Otonomi Khusus bagi Provinsi yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya. Huruf e Yang dimaksud dengan Bantuan Keuangan Dari Propinsi Atau Dari Pemerintah Daerah Lainnya adalah Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya dan kepada desa yang didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Bantuan keuangan yang bersifat khusus digunakan 18 untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah/desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemanfaatan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi bantuan. Huruf f Yang dimaksud dengan Pendapatan Lainnya adalah Pendapatan yang bersumber dari APBN yang mekanisme penyalurannya melalui APBD seperti Alokasi Dana Desa.
Ayat (1) Yang dimaksud Belanja Daerah adalah perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum. Huruf a Yang dimaksud dengan Belanja-belanja Tidak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Huruf b Yang dimaksud dengan Belanja Langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan belanja pegawai adalah gaji dan tunjangan, dan lain-lain sejenis. Huruf b Yang dimaksud dengan pembayaran bunga utang adalah pembayaran yang dilakukanatas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Contoh : bunga utang kepada pemerintah, bunga utang kepada pemerintah daerah lain, dan lembaga keuangan lainnya. Huruf c Yang dimaksud dengan subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Huruf d Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Huruf e Yang dimaksud dengan bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat 19 yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam bantuan sosial termasuk antara lain bantuan partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf f Yang dimaksud dengan belanja bagi hasil adalah bagi hasil atas pendapatan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: bagi hasil pajak provinsi untuk kabupaten/kota, bagi hasil pajak kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya, bagi hasil pajak kabupaten/kota untuk pemerintahan desa, bagi hasil retribusi ke pemerintahan desa, dan bagi hasil lainnya. Huruf g Yang dimaksud dengan Belanja bantuan keuangan adalah yang diberikan kepada daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Contoh: bantuan keuangan provinsi kepada kabupaten/kota/desa, bantuan keuangan kabupaten/kota untuk pemerintahan desa. Huruf h Yang dimaksud dengan belanja tidak terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya. Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan belanja pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang diberikan kepada DPRD, dan pegawai pemerintah daerah baik yang bertugas di dalam maupun di luar daerah sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Contoh: gaji dan tunjangan, honorarium, lembur, kontribusi sosial, dan lain-lain sejenis. Huruf b Yang dimaksud dengan belanja barang dan jasa adalah digunakan untuk pembelianbarang dan jasa yang habis pakai guna memproduksi barang dan jasa. Contoh: pembelian barang dan jasa keperluan kantor, jasa pemeliharaan, ongkos perjalanandinas. Huruf c Yang dimaksud dengan belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, buku perpustakaan, dan hewan.
Membuka PDF…