1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Murung Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Murung Raya.
4.Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial Kabupaten Murung Raya.
6.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mempu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7.Tuna Sosial adalah seseorang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat seperti gelandangan, pengemis, tuna susila, korban tindak perdagangan orang, bekas warga binaan pemasyarakatan, dan orang dengan HIV/AIDS.
8.Penyelenggara Kesejahteraan Sosial adalah upaya terpadu, terarah, dan berkelanjutan dilakukan dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
9.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
10.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
11.Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga Negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
12.Perlindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
13.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
14.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena sebab-sebab tertentu mengalami hambatan sosial, hambatan moral, hambatan material, tidak dapat melaksanakan fungsi dan peran sosialnya serta tidak dapat memenuhi kebutuhan minimum baik rohani maupun jasmani, sehingga memerlukan bantuan orang lain atau Pemerintah Daerah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
15.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan sosial dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik dilembaga pemerintah dan pemerintah kabupaten maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya dibidang kesejahteraan sosial.
16.Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
17.Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik berlatar belakang pekerja sosial maupun bukan berlatar belakang pekerja sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
18.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19.Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara dan/atau berkelanjutan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang mengalami kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
20.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti; sandang, pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
21.Anak Balita Terlantar adalah anak dibawah lima tahun yang mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan jasmani, rohani dan sosialnya karena orang tuanya miskin/ tidak mampu sehingga tidak dapat melakukan kawajiban sebagai orang tua.
22.Korban Bencana Alam adalah perseorangan/keluarga/sekelompok masyarakat yang mengalami musibah akibat bencana alam karena gempa bumi baik tektonik/letusan gunung berapi/tanah longsor, banjir karena kerusakan alam/stunami, kebakaran, dan berbagai kecelakaan lainnya menyebabkan penderitaan baik secara fisik, mental, maupun sosial ekonomi lainnya.
23.Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
24.Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.