1.Tidak pernah sekolah = 0 tahun;
2.Masih sekolah di SD sampai dengan S1= konversi ijazah terakhir + kelas terakhir – 1;
3.Masih sekolah di S2/S3 = konversi ijazah terakhir + 1;
4.Tidak bersekolah lagi dan tamat kelas terakhir = konversi ijazah terakhir;
5.Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat di kelas terakhir = konversi ijazah terakhir + kelas terakhir –1 Rumus Perhitungan 𝑅𝑎𝑡𝑎 − 𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑙𝑎𝑚𝑎 𝑆𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎ℎ 15+ = 1 𝑃15+ ∑ 𝑥𝑖 𝑃15+ 𝑖=1 Keterangan: 𝑃15+ = Jumlah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas 𝑥𝑖 = Lama sekolah pendudukan ke-𝑖 Interpretasi Misal: RLS 15+ Indonesia tahun 2022 = 9,08 tahun, artinya secara rata-rata, penduduk Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas telah menempuh pendidikan selama 9,08 tahun atau telah menamatkan kelas IX. Sumber Data BPS Nagekeo https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/26/104/1/rata-rata-lama-sekolah.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Rata-Rata Lama Sekolah (Tahun) 2010 6,42 2011 6,51 2012 6,74 2013 6,98 2014 7,14 2015 7,33 2016 7,34 2017 7,52 2018 7,82 2019 7,83 2020 7,89 2021 7,90 2022 7,91 2023 8,14 2024 8,37 2025 8,48 2026 8,58 2027 8,67 2028 8,78 2029 8,88 2030 8,99 2031 9,10 2032 9,20 2033 9,34 2034 9,47 2035 9,60 2036 9,71 2037 9,81 2038 9,91 2039 10,03 2040 10,14 2041 10,26 2042 10,38 2043 10,50 2044 10,61 2045 10,73 5c. Harapan Lama Sekolah Nama Indikator Harapan Lama Sekolah Definisi Lamanya waktu bersekolah yang diharapkan dapat dirasakan oleh anak-anak usia tertentu pada jenjang pendidikan usia tersebut di masa mendatang. Rumus Perhitungan 𝐻𝑎𝑟𝑎𝑝𝑎𝑛 𝑙𝑎𝑚𝑎 𝑆𝑒𝑘𝑜𝑙𝑎ℎ = 𝐹𝐾 ∑ 𝐸𝑖 𝑡 𝑃 𝑖 𝑡 𝑛 𝑖=7 Keterangan: 𝐹𝐾 = Faktor koreksi pesantren 𝐸𝑖 𝑡 = Jumlah penduduk usia 𝑖 yang berkolah pada tahun 𝑃𝑖 𝑡 = Jumlah penduduk usia 𝑖 pada tahun 𝑡 𝑖 = Usia (7,8,…,𝑛) Interpretasi Angka HLS menunjukkan peluang anak usia 7 tahun ke atas untuk menempuh pendidikan formal pada waktu tertentu. Misal: HLS Indonesia pada tahun 2022 sebesar 13,10 tahun. Artinya, secara rata-rata anak usia 7 tahun yang masuk jenjang pendidikan formal pada tahun 2022 memiliki peluang untuk bersekolah selama 13,10 tahun atau setara dengan Diploma I. Sumber Data BPS Nagekeo https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/26/102/1/harapan-lama-sekolah.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Harapan Lama Sekolah (Tahun) 2010 10,54 2011 11,02 2012 11,09 2013 11,17 2014 11,39 2015 11,61 2016 11,98 2017 12,45 2018 12,46 2019 12,47 2020 12,48 2021 12,49 2022 12,51 2023 12,59 2024 13,08 2025 13,19 2026 13,33 2027 13,46 2028 13,56 2029 13,65 2030 13,73 2031 13,84 2032 13,99 2033 14,16 2034 14,32 2035 14,47 2036 14,60 2037 14,72 2038 14,81 2039 14,94 2040 15,07 2041 15,21 2042 15,35 2043 15,49 2044 15,63 2045 15,76
6.Proporsi Penduduk yang Berumur 15 Tahun keatas yang Berpendidikan Menengah dan Tinggi Nama Indikator Proporsi Penduduk Yang Berumur 15 Tahun keatas yang Berpendidikan Menengah dan Tinggi Definisi Proporsi penduduk angkatan kerja adalah untuk memantau jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berhasil menyelesaikan pendidikan menengah hingga ke jenjang perguruan tinggi. Nilai tertinggi dari indikator ini mencapai 100% (seluruh penduduk berusia 15 tahun ke atas di kabupaten tersebut sudah menyelesaikan pendidikan tinggi). Jenjang pendidikan menengah mencakup: SMA SMK MA Jenjang Pendidikan Tinggi Mencakup: Diploma I-IV S1 S2 S2 Terapan S3 Rumus Perhitungan Proporsi penduduk yang berumur 15 tahun keatas yang berpendidikan menengah dan tinggi = 𝐽𝑚𝑙ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘 15 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑘𝑒 𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑏𝑒𝑟𝑖𝑗𝑎𝑧𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑒𝑛𝑔𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖 𝑑𝑖 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 𝑋 𝐽𝑚𝑙ℎ 𝑃𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘 𝐵𝑒𝑟𝑢𝑠𝑖𝑎 15 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝐾𝑒𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑑𝑖 𝑘𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 𝑋 Interpretasi • Positif • Tingginya proporsi penduduk Berusia 15 Tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan menengah dan tinggi menggambarkan kualitas penduduk dari segi pendidikan semakin baik. Sumber Data BPS Provinsi NTT 1.https://ntt.bps.go.id/publication/2019/04/08/93ece8e255c6a9efaff2c500/keada an-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2018.html 2.https://ntt.bps.go.id/publication/2020/04/21/4f51a531487764c0079d35f4/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2019.html 3.https://ntt.bps.go.id/publication/2021/03/26/06576a9ff46e5c37c8bae956/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2020.html 4.https://ntt.bps.go.id/publication/2022/04/25/1d96ab33574fa41bfeed5221/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2021.html 5.https://ntt.bps.go.id/publication/2023/05/17/0c6659f59ced2d4d0080c1ad/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2022.html 6.https://ntt.bps.go.id/publication/2024/05/27/d03c3348a715d9a8f3c3f724/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2023.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Jumlah Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi (Usia 15 Tahun Keatas) Jumlah Penduduk (Data Proyeksi) 15 Tahun Keatas Proporsi 2020 31914 115950 27,52 2021 26336 117880 22,34 2022 31382 119740 26,21 2023 40188 121620 33,04 2024 41159 123530 33,32 2025 42907 125510 34,19 2026 49849 127580 39,07 2027 51990 129700 40,08 2028 54351 131860 41,22 2029 57000 134050 42,52 2030 59310 136240 43,53 2031 61743 138400 44,61 2032 64270 140510 45,74 2033 66705 142530 46,80 2034 69244 144480 47,93 2035 71430 146230 48,85 2036 73925 148484 49,79 2037 76367 150600 50,71 2038 78805 152726 51,60 2039 81250 154845 52,47 2040 83703 156947 53,33 2041 86132 159032 54,16 2042 88566 161100 54,98 2043 91010 163158 55,78 2044 92356 165211 55,90 2045 93840 167262 56,10
7.Persentase Angkatan Kerja yang Berpendidikan Tinggi Nama Indikator Persentase Angkatan Kerja yang Berpendidikan Tinggi Definisi Proporsi penduduk angkatan kerja adalah untuk memantau jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi. Nilai tertinggi dari indikator ini mencapai 100% (seluruh angkatan kerja sudah penduduk berusia 15 tahun ke atas sudah menyelesaikan pendidikan tinggi). Jenjang Pendidikan Tinggi Mencakup: Diploma I-IV S1 S2 S2 Terapan S3 Rumus Perhitungan Proporsi penduduk yang berumur 15 tahun keatas yang berpendidikan tinggi = 𝐽𝑚𝑙ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘 15 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑘𝑒 𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑏𝑒𝑟𝑖𝑗𝑎𝑧𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖 𝑑𝑖 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 𝑋 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐴𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 Interpretasi • Positif • Tingginya proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi menggambarkan kualitas penduduk dari segi pendidikan semakin baik. Sumber Data BPS Provinsi NTT 1.https://ntt.bps.go.id/publication/2019/04/08/93ece8e255c6a9efaff2c500/keada an-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2018.html 2.https://ntt.bps.go.id/publication/2020/04/21/4f51a531487764c0079d35f4/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2019.html 3.https://ntt.bps.go.id/publication/2021/03/26/06576a9ff46e5c37c8bae956/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2020.html 4.https://ntt.bps.go.id/publication/2022/04/25/1d96ab33574fa41bfeed5221/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2021.html 5.https://ntt.bps.go.id/publication/2023/05/17/0c6659f59ced2d4d0080c1ad/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2022.html 6.https://ntt.bps.go.id/publication/2024/05/27/d03c3348a715d9a8f3c3f724/kead aan-angkatan-kerja-provinsi-nusa-tenggara-timur-2023.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun A.K PT Total AK Persentase Angkatan Kerja yang Berpendidikan Tinggi (%) 2018 8087 61798 13,09 2019 9796 65796 14,89 2020 10761 99477 10,82 2021 11005 71686 15,35 2022 12422 76862 16,16 2023 14396 93762 15,35 2024 16287 94692 17,20 2025 17150 95100 18,03 2026 18530 95836 19,34 2027 19320 96366 20,05 2028 20251 97026 20,87 2029 21470 97890 21,93 2030 21980 98382 22,34 2031 23773 99090 23,99 2032 24320 99749 24,38 2033 25285 100570 25,14 2034 26119 101970 25,61 2035 26810 102990 26,03 2036 28565 103709 27,54 2037 30418 104940 28,99 2038 31205 105960 29,45 2039 32980 107015 30,82 2040 33913 108580 31,23 2041 35827 109797 32,63 2042 37701 110908 33,99 2043 38520 112158 34,34 2044 39346 113459 34,68 2045 40280 114726 35,11
8.Jumlah Pencari Kerja Terlatih yang Bersertifikat Kompetensi Nama Indikator Jumlah Pencari Kerja Terlatih yang Bersertifikat Kompetensi Definisi Jumlah Pencari kerja bersertifikat kompetensi adalah peserta pelatihan ketenagakerjaan yang mendapat sertifikat keahlian melalui program Pelatihan Peningkatan Kemampuan Tenaga Kerja dan Pendidikan Pelatihan Keterampilan Bagi Pencari Kerja Rumus Perhitungan Hitung berapa banyak dari orang-orang ini yang memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui atau relevan dengan bidang pekerjaan yang diminati. Sertifikasi ini bisa berasal dari lembaga pendidikan, lembaga sertifikasi independen, atau badan-badan profesi yang relevan. Interpretasi Jumlah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas yang sedang mencari kerja memiliki ketrampilan/keahlian bersertifikat kompetensi Sumber Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPS, Susenas. Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Proporsi Pencari Kerja Terlatih yang Bersertifikat Kompetensi 2023 230 2024 262 2025 312 2026 366 2027 426 2028 494 2029 567 2030 646 2031 728 2032 815 2033 905 2034 997 2035 1094 2036 1195 2037 1296 2038 1410 2039 1535 2040 1664 2041 1801 2042 1943 2043 2088 2044 2236 2045 2386
9.Jumlah Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya Nama Indikator Jumlah Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya Definisi Jumlah tenaga kerja yang ditingkatkan kompetensinya atau mendapat pelatihan peningkatan kompetensi atau keahlian di bidang tertentu. Rumus Perhitungan Jumlah tenaga kerja yang mengikuti pelatihan keahlian/ketrampilan untuk peningkatan kompetensi Interpretasi Penduduk usia kerja yang sedang bekerja yang ditingkatkan kompetensinya Sumber Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPS, Susenas. Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Proporsi Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya 2023 36 2024 46 2025 71 2026 99 2027 131 2028 165 2029 202 2030 241 2031 283 2032 325 2033 367 2034 409 2035 451 2036 493 2037 535 2038 577 2039 619 2040 661 2041 703 2042 745 2043 787 2044 829 2045 899
10.Tingkat Kemiskinan Nama Indikator Tingkat Kemiskinan Definisi Kemiskinan adalah kondisi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan maupun bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Sedangkan Garis Kemiskinan (GK) merupakan akumulasi dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Rumus Perhitungan 𝑃∝= 1 𝑛 ∑ [ 𝑧−𝑦𝑖 𝑧 ] ∝ 𝑞 𝑖=1 Dimana: ∝ = 0 𝑧 = Garis Kemiskinan 𝑦𝑖= Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan (𝑖 = 1,2,3, … , 𝑞), 𝑦𝑖 < 𝑧 𝑞= Banyaknya penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan 𝑛= Jumlah Penduduk Interpretasi Persentase penduduk miskin merupakan banyaknya penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran di bawah garis kemiskinan dibandingkan dengan total populasi penduduk regional. Sumber Data BPS Nagekeo https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/23/99/1/garis-kemiskinan.html https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/23/97/1/jumlah-penduduk-miskin.html https://nagekeokab.bps.go.id/publication/2024/02/28/2b9dea2a8bfe12cebbc831f 9/kabupaten-nagekeo-dalam-angka-2024.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Banyaknya Penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan Jumlah Penduduk Kemiskinan (%) 2021 20990 162463 12,91 2022 19750 163745 12,05 2023 20470 166002 12,33 2024 20440 166309 12,29 2025 20438 183361 12,20 2026 17770 189010 10,52 2027 15060 194659 8,85 2028 12379 200308 7,22 2029 11451 205956 6,63 2030 10550 211605 6,06 2031 9690 217254 5,53 2032 8855 222903 5,02 2033 8070 228552 4,54 2034 7315 234200 4,08 2035 6562 239849 3,64 2036 5850 245498 3,22 2037 5165 251147 2,82 2038 4490 256796 2,44 2039 3859 262444 2,08 2040 3223 268093 1,73 2041 2611 273742 1,39 2042 2020 279391 1,07 2043 1445 285040 0,76 2044 889 290688 0,46 2045 510 296337 0,26
11.Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) Nama Indikator Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) Definisi Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah proksi yang digunakan untuk mengukur perlindungan jaminan sosial nasional bagi pekerja di Indonesia. Definisinya adalah jumlah pekerja yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja. Rumus Perhitungan 𝐶𝑎𝑘𝑢𝑝𝑎𝑛 𝐽𝑎𝑚𝑠𝑜𝑠 𝑁𝑎𝑘𝑒𝑟 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑃𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝐵𝑃𝐽𝑆 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑆𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑃𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘 𝐵𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 × 100 Dimana: P𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 = Pekerja Penerima Upah (PPU), Jasa Konstruksi, dan Pekerja Bukan Penerima Upah 𝑆𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘 𝑏𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 = Penduduk Bekerja yang berusia 15-65 tahun Interpretasi Semakin tinggi Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menunjukkan tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin tinggi. Sumber Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Susenas Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) 2023 61,01 2024 62,82 2025 63,00 2026 64,87 2027 65,25 2028 66,98 2029 67,55 2030 68,46 2031 69,97 2032 70,31 2033 71,72 2034 72,11 2035 73,66 2036 74,01 2037 75,84 2038 76,39 2039 76,90 2040 77,15 2041 77,50 2042 78,12 2043 78,73 2044 79,00 2045 79,50
12.Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal (%) Nama Indikator Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal (%) Definisi Pekerja penyandang disabilitas adalah penduduk penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang bekerja dan mengalami satu atau lebih hambatan diantaranya: gangguan dalam penglihatan, pendengaran, mobilitas, menggunakan atau menggerakan jari atau tangan, gangguan berbicara atau memahami atau berkomunikasi dengan orang lain, gangguan mengingat, berkonsentrasi, dan gangguan emosional dengan tingkat keparahan rendah, sedang, sampai parah. Penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal adalah penyandang disabilitas yang bekerja pada status pekerjaan berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar (status pekerjaan 3) dan buruh/karyawan/pegawai (status pekerjaan 4). Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal adalah proporsi penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal (status pekerjaan 3 dan 4) terhadap total penyandang disabilitas pada angkatan kerja. Penyandang disabilitas yang dihitung dalam indikator ini adalah penyandang disabilitas kategori sedang dan berat. Rumus Perhitungan % 𝑃𝐷𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙 = ∑ 𝑃𝐷𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙 ∑ 𝐴𝐾𝑃𝐷 × 100% Keterangan: 𝑃𝐷𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙= Pekerja Penyandang Disabilitas Sektor 𝐴𝐾𝑃𝐷= Angkatan Kerja Penyandang Disabilitas Interpretasi Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal merupakan proporsi penyandang disabilitas yang bekerja pada status pekerjaan berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar dan bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai terhadap total angkatan kerja penyandang disabilitas. Sumber Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPS, Susenas Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal (%) 2023 6,34 2024 8,59 2025 10,00 2026 11,97 2027 13,57 2028 15,41 2029 17,09 2030 18,88 2031 20,60 2032 22,36 2033 24,10 2034 25,85 2035 27,59 2036 29,34 2037 31,09 2038 32,83 2039 34,58 2040 36,32 2041 38,07 2042 39,82 2043 41,56 2044 43,31 2045 45,00
13.Kontribusi PDRB Industri Pengolahan (%) Nama Indikator Kontribusi PDRB Industri Pengolahan (%) Definisi Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bersumber dari sektor Industri Pengolahan yang mencerminkan proporsi nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDB. Rumus Perhitungan 𝑃𝑟𝑜𝑝𝑜𝑟𝑠𝑖 𝑃𝐷𝑅𝐵 𝑆𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐼𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑜𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 = 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑡𝑎𝑚𝑏𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟 𝑖𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑜𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝐷𝑅𝐵 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 × 100% Interpretasi Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB yang mencerminkan rasio hasil nilai tambah sektor industri pengolahan dengan total nilai PDRB. Semakin besar nilai PDRB yang dihasilkan oleh sektor industri pengolahan, semakin tinggi proporsinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto per daerah, ceteris paribus. Sumber Data https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/52/43/1/distribusi-pdrb-atas-dasar-harga- yang-berlaku-menurut-lapangan-usaha.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun PDRB Industri Pengolahan (%) 2023 1,58 2024 1,62 2025 1,70 2026 2,81 2027 3,48 2028 3,82 2029 4,18 2030 4,76 2031 5,34 2032 5,92 2033 6,50 2034 6,88 2035 7,36 2036 7,74 2037 8,22 2038 8,90 2039 9,68 2040 9,96 2041 10,01 2042 10,40 2043 10,80 2044 10,99 2045 11,10 14a.PDRB Akomodasi Makan dan Minum Nama Indikator PDRB Akomodasi Makan dan Minum Definisi Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang bersumber dari sektor Industri Pengolahan yang mencerminkan proporsi nilai tambah sektor industri pengolahan terhadap PDRB.
1.Penyediaan Akomodasi bagi Wisatawan, dan
2.Penyediaan Jasa Makan dan Minum. Rumus Perhitungan 𝑅𝑎𝑠𝑖𝑜 𝑃𝐷𝑅𝐵 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑑𝑖𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑘𝑜𝑚𝑜𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑀𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑀𝑖𝑛𝑢𝑚 = 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑇𝑎𝑚𝑏𝑎ℎ 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑑𝑖𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑘𝑜𝑚𝑜𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑀𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑀𝑖𝑛𝑢𝑚 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝐷𝑅𝐵 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 × 100% Interpretasi Kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB yang mencerminkan rasio hasil nilai tambah sektor industri pengolahan dengan total nilai PDRB. Semakin besar nilai PDRB yang dihasilkan oleh sektor industri pengolahan, semakin tinggi proporsinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto per daerah, ceteris paribus. Sumber Data https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/52/43/1/distribusi-pdrb-atas-dasar-harga- yang-berlaku-menurut-lapangan-usaha.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun PDRB Akmamin (%) 2023 0,12 2024 0,13 2025 0,13 2026 0,14 2027 0,15 2028 0,16 2029 0,17 2030 0,18 2031 0,19 2032 0,20 2033 0,21 2034 0,22 2035 0,23 2036 0,24 2037 0,25 2038 0,26 2039 0,27 2040 0,28 2041 0,29 2042 0,30 2043 0,31 2044 0,32 2045 0,33 14b. Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Hotel) (Orang) Nama Indikator Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Hotel) (Orang) Definisi Jumlah tamu wisatawan mancanegara yang menginap di hotel di daerah (kabupaten) tertentu Rumus Perhitungan 𝐷𝑎𝑡𝑎 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎h 𝑇𝑎𝑚𝑢 𝑊𝑖𝑠𝑎𝑡𝑎𝑤𝑎𝑛 𝑀𝑎𝑛𝑐𝑎𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 (𝑑𝑖 𝑠𝑒𝑡𝑖𝑎𝑝 h𝑜𝑡𝑒𝑙 𝑑𝑖 𝑑𝑎𝑒𝑟𝑎h (kabupaten) 𝑡𝑒𝑟𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢) Interpretasi Semakin tinggi jumlah tamu wisatawan mancanegara yang menginap di hotel berbintang di daerah (Kabupaten) tertentu maka akan meningkatkan devisa dari sektor pariwisata secara nasional. Sumber Data https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/52/43/1/distribusi-pdrb-atas-dasar-harga- yang-berlaku-menurut-lapangan-usaha.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Jumlah Tamu Wisatawan Manca Negara 2021 0 2022 17 2023 77 2024 137 2025 197 2026 257 2027 317 2028 377 2029 437 2030 497 2031 557 2032 617 2033 677 2034 737 2035 797 2036 857 2037 917 2038 977 2039 1037 2040 1097 2041 1157 2042 1217 2043 1277 2044 1337 2045 1397
15.Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif (%) Nama Indikator Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif (%) Definisi PDRB pada definisi BPS merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada satu daerah. Dengan demikian, Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif adalah persen bagian PDB regional yang dikontribusikan oleh aktivitas ekonomi kreatif dari 17 subsektor yang termasuk:
1.Fesyen
2.Kuliner
3.Kriya
4.Film, Animasi dan Video
5.Pengembang Permainan
6.Aplikasi
7.Musik
8.Seni Pertunjukan
9.Fotografi
10.Desain Komunikasi Visual
11.Televisi dan Radio
12.Seni Rupa
13.Desain Produk
14.Periklanan
15.Penerbitan
16.Arsitektur
17.Desain Interior 11-------1 Rumus Perhitungan Proporsi Ekonomi Kreatif = ∑ 𝑃𝐷𝑅𝐵 1 𝑆𝑢𝑏𝑠𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐸𝑘𝑜𝑛𝑜𝑚𝑖 𝐾𝑟𝑒𝑎𝑡𝑖𝑓 𝑅𝑒𝑔𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑃𝐷𝑅𝐵 × 100% Interpretasi Semakin besar nilai PDRB yang dihasilkan oleh subsektor ekonomi kreatif, semakin tinggi proporsinya terhadap PDB nasional, ceteris paribus. Namun dalam penerjemahannya ke depan, perlu diperhatikan nilai rupiah dari PDRB subsektor ekonomi kreatif untuk menghindari misinterpretasi. Sumber Data https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/52/43/1/distribusi-pdrb-atas-dasar-harga- yang-berlaku-menurut-lapangan-usaha.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif (%) 2023 0,12 2024 0,13 2025 0,14 2026 0,15 2027 0,16 2028 0,17 2029 0,18 2030 0,19 2031 0,20 2032 0,21 2033 0,22 2034 0,23 2035 0,24 2036 0,25 2037 0,26 2038 0,27 2039 0,28 2040 0,29 2041 0,30 2042 0,31 2043 0,32 2044 0,33 2045 0,34 16a. Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah Non Pertanian (%) Nama Indikator Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah Non Pertanian (%) Definisi Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian merupakan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah non pertanian terhadap seluruh unit usaha non pertanian pada tahun yang sama. Rumus Perhitungan 𝑃𝑟𝑜𝑝𝑜𝑟𝑠𝑖 𝑈𝐾𝑀 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑈𝑛𝑖𝑡 𝑈𝑠𝑎ℎ𝑎 𝐾𝑒𝑐𝑖𝑙 𝑑𝑎𝑛 𝑀𝑒𝑛𝑒𝑛𝑔𝑎ℎ 𝑁𝑜𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑖𝑎𝑛 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑈𝑛𝑖𝑡 𝑈𝑠𝑎ℎ𝑎 × 100% Interpretasi Usaha kecil dan menengah (UKM) merepresentasikan bagian dari UMKM yang cenderung sudah formal dan berorientasi untuk tumbuh. Meningkatnya proporsi UKM yang diiringi dengan menurunnya proporsi usaha mikro dapat mengindikasikan adanya kenaikan skala usaha dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Sumber Data Data UMKM yang dikumpulkan oleh daerah Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah Non Pertanian (%) 2023 2,28 2024 2,39 2025 2,50 2026 2,58 2027 2,71 2028 3,26 2029 3,97 2030 4,26 2031 4,49 2032 4,67 2033 5,19 2034 5,63 2035 5,95 2036 6,29 2037 6,49 2038 6,80 2039 7,27 2040 7,39 2041 7,55 2042 7,69 2043 7,76 2044 7,95 2045 8,00 16b. Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah Nama Indikator Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah Definisi Proporsi jumlah industri kecil dan menengah merupakan perbandingan jumlah unit industri kecil dan menengah terhadap seluruh unit industri pada tahun yang sama. Rumus Perhitungan 𝑃𝑟𝑜𝑝𝑜𝑟𝑠𝑖 𝐼𝐾𝑀 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑈𝑛𝑖𝑡 𝐼𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖 𝐾𝑒𝑐𝑖𝑙 𝑑𝑎𝑛 𝑀𝑒𝑛𝑒𝑛𝑔𝑎ℎ 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑈𝑛𝑖𝑡 𝐼𝑛𝑑𝑢𝑠𝑡𝑟𝑖 Interpretasi Industri kecil dan menengah (UKM) merepresentasikan bagian dari industri mikro, kecil dan menengah yang cenderung sudah formal dan berorientasi untuk tumbuh. Meningkatnya proporsi IKM yang diiringi dengan menurunnnya proporsi industri mikro dapat mengindikasikan adanya kenaikan skala usaha dan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Sumber Data • Survei Industri Kecil dan Menengah, Badan Pusat Statistik • Survei Industri Menengah dan Besar, Badan Pusat Statistik Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah 2023 0,02 2024 0,05 2025 0,05 2026 0,08 2027 0,1 2028 0,11 2029 0,23 2030 0,35 2031 0,41 2032 0,48 2033 0,63 2034 0,79 2035 0,82 2036 0,99 2037 1 2038 1,03 2039 1,10 2040 1,13 2041 1,19 2042 1,24 2043 1,25 2044 1,27 2045 1,30 16c. Rasio Kewirausahaan Daerah (%) Nama Indikator Rasio Kewirausahaan Daerah (%) Definisi Rasio kewirausahaan daerah merupakan perbandingan jumlah orang yang berusaha dibantu buruh tetap di masing-masing daerah dengan total angkatan kerja daerah pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Rumus Perhitungan 𝑅𝑎𝑠𝑖𝑜 𝐾𝑒𝑤𝑖𝑟𝑎𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝐼𝐾𝑀 = 𝐵𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎 𝑑𝑖𝑏𝑎𝑛𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑟𝑢ℎ 𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝 𝑑𝑎𝑒𝑟𝑎ℎ 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑒𝑟𝑎ℎ × 100% Interpretasi Pengusaha yang berusaha dibantu buruh tetap mengindikasikan adanya orientasi untuk tumbuh dengan merekrut tenaga kerja tetap. Semakin besar pengusaha yang berusaha dibantu buruh tetap, semakin banyak penyerapan tenaga kerja tetap oleh para pengusaha. Sumber Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Badan Pusat Statistik nagekeo Frekuensi Sakernas dilaksanakan dua kali dalam setahun (Februari dan Agustus). Perhitungan untuk indikator merujuk pada Sakernas bulan Agustus. Hasil Proyeksi Tahun Jumlah Buruh Total Angkatan Kerja Daerah Rasio Kewirausahaan Daerah (%) 2021 3854 73975 5,21 2022 3925 71686 5,48 2023 6077 93762 6,48 2024 6842 99595 6,87 2025 8531 116256 7,34 2026 9604 125699 7,64 2027 11088 139954 7,92 2028 12298 151000 8,14 2029 13691 164186 8,34 2030 14962 175945 8,50 2031 16314 188656 8,65 2032 17612 200732 8,77 2033 18946 213231 8,89 2034 20256 225449 8,98 2035 21582 237854 9,07 2036 22897 250134 9,15 2037 24220 262497 9,23 2038 25537 274805 9,29 2039 26858 287150 9,35 2040 28177 299470 9,41 2041 29497 311806 9,46 2042 30816 324132 9,51 2043 32136 336465 9,55 2044 33456 348793 9,59 2045 34775 361124 9,63 16d. Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB (%) Nama Indikator Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB (%) Definisi Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah1. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihDEMOKRASI asilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Rumus Perhitungan 𝑅𝑎𝑠𝑖𝑜 𝑉𝑜𝑙𝑢𝑚𝑒 𝑈𝑠𝑎ℎ𝑎 𝐾𝑜𝑝𝑒𝑟𝑎𝑠𝑖 terhadap PDRB = 𝑉𝑜𝑙𝑢𝑚𝑒 𝑈𝑠𝑎ℎ𝑎 𝐾𝑜𝑝𝑒𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐷𝑎𝑒𝑟𝑎ℎ 𝑃𝐷𝑅𝐵 𝐴𝐷𝐻𝐵 × 100% Interpretasi Semakin besar rasio volume usaha koperasi daerah terhadap PDRB, merepresentasikan semakin besar kontribusi koperasi terhadap perekonomian daerah tersebut. Sumber Data • Volume usaha koperasi daerah: ODS Koperasi, Kementerian Koperasi, dan UKM. • PDRB: PDRB Seri 2010. Badan Pusat Statistik. Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB (%) 2023 1,18 2024 1,25 2025 1,32 2026 1,39 2027 1,45 2028 1,53 2029 1,67 2030 1,70 2031 1,88 2032 1,97 2033 2,08 2034 2,19 2035 2,27 2036 2,31 2037 2,49 2038 2,53 2039 2,78 2040 2,83 2041 2,97 2042 3,12 2043 3,25 2044 3,34 2045 3,40
17.Kontribusi PADes dari BUMDes Nama Indikator Kontribusi PADes dari BUMDes Definisi Mengukur Kontribusi PADes dari Pendapatan BUMDes UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa: “Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Rumus Perhitungan 𝐾𝑜𝑛𝑡𝑟𝑖𝑏𝑢𝑠𝑖 𝑃𝐴𝐷𝑒𝑠 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝐵𝑈𝑀𝐷𝑒𝑠 = 𝑃𝐴𝐷𝑒𝑠 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝐵𝑈𝑀𝐷𝑒𝑠𝑎 𝑠𝑒 𝐾𝑎𝑏𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 𝐴𝑃𝐵𝐷𝑒𝑠 𝑠𝑒 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 × 100% Interpretasi Bumdes sendiri merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi yang bersifat kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat desa. Usaha ekonomi desa kolektif oleh BUMDes mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi. Bumdes di mandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan atau kerjasama antar desa. Sumber Data BPMDPPPA Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Kontribusi PADes dari BUMDes (%) 2023 8,17 2024 9,28 2025 10 2026 11,34 2027 12,64 2028 13,21 2029 14,78 2030 15,59 2031 16,95 2032 17,41 2033 18,63 2034 19,72 2035 20,31 2036 20,89 2037 21,43 2038 21,77 2039 22,09 2040 22,87 2041 23,55 2042 23,88 2043 24,65 2044 24,95 2045 25
18.Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Nama Indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Definisi Proporsi penduduk berusia 15 Tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi adalah untuk memantau jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi. Rumus Perhitungan Keterangan: TPT = Tingkat pengangguran terbuka (%) 𝑇𝑃𝑇 = 𝑃𝑃 𝑃𝐴𝐾 × 100% PP = Jumlah pengangguran (orang) PAK = Jumlah angkatan kerja (orang) Interpretasi Tingkat pengangguran terbuka menunjukkan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap persediaan (supply) tenaga kerja yang ada. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin banyak persediaan tenaga kerja yang tidak termanfaatkan. Indikator ini dapat memberikan sinyal tentang kinerja pasar kerja dan berlangsungnya kondisi ekonomi tertentu, seperti resesi dan perubahan siklus bisnis dan teknologi. Pembedaan menurut jenis kelamin, kelompok umur, dan tingkat pendidikan dapat menggambarkan kesenjangan keterserapan di lapangan kerja antarkelompok tersebut. Sumber Data Publikasi Nagekeo Dalam Angka 2019, 2020, 2021, 2022,2023,2024 Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun TPT (%) 2019 2,76 2020 3,09 2021 0,97 2022 2,97 2023 3,54 2024 3,48 2025 3,42 2026 3,36 2027 3,30 2028 3,24 2029 3,18 2030 3,12 2031 3,06 2032 3,00 2033 2,94 2034 2,88 2035 2,82 2036 2,76 2037 2,70 2038 2,64 2039 2,58 2040 2,52 2041 2,46 2042 2,40 2043 2,34 2044 2,28 2045 2,22
19.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) Nama Indikator Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) Definisi Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan adalah persentase jumlah angkatan kerja perempuan terhadap jumlah penduduk usia kerja perempuan. Angkatan kerja perempuan adalah penduduk usia kerja perempuan yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Penduduk usia kerja perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan yang berusia 15 tahun ke atas. Rumus Perhitungan Keterangan: 𝑇𝑃𝐴𝐾𝑝 = Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan 𝑃𝐴𝐾𝑝 = Partisi 𝑇𝑃𝐴𝐾𝑝 = 𝑃𝐴𝐾𝑝 𝑃(15+𝑝) × 100% Interpretasi TPAK menunjukkan indikasi besarnya pasokan tenaga kerja (labor supply) yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa relatif terhadap penduduk usia kerja. Pembagian berdasarkan jenis kelamin (perempuan) menunjukkan ukuran dan komposisi penduduk perempuan yang aktif dalam pasar kerja. Kegunaan indikator ini antara lain untuk memproyeksikan pasokan tenaga kerja, menetapkan kebijakan tenaga kerja, merancang kebijakan perawatan, menentukan kebutuhan pelatihan, dan merencanakan pembiayaan sistem perlindungan sosial. Sumber Data Publikasi Nagekeo Dalam Angka 2020, 2021, 2022,2023,2024 Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun A.K Perempuan Jumlah Perempuan Usia 15 Tahun Keatas Tingkat A.K Perempuan (%) 2019 27375 50801 53,89 2020 32635 59619 54,74 2021 32243 60749 53,08 2022 35123 62180 56,49 2023 41149 62180 66,18 2024 44535 66702 66,77 2025 46580 69233 67,28 2026 48615 71765 67,74 2027 50855 74297 68,45 2028 52835 76829 68,77 2029 54688 79361 68,91 2030 57057 81893 69,67 2031 59030 84425 69,92 2032 61300 86957 70,49 2033 64229 89489 71,77 2034 67158 92020 72,98 2035 69140 94552 73,12 2036 72028 97084 74,19 2037 74920 99616 75,21 2038 77812 102148 76,18 2039 80705 104680 77,10 2040 84661 107212 78,97 2041 87579 109744 79,80 2042 90685 112276 80,77 2043 93641 114808 81,56 2044 96009 117339 81,82 2045 98447 119871 82,15
20.Indeks Novasi Daerah Nama Indikator Indeks Inovasi Daerah Definisi Indeks inovasi daerah adalah sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada menteri dalam negeri sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Maksud dalam kegiatan ini adalah mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam I penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Rumus Perhitungan Berdasarkan Publikasi Kemendagri terkait Indeks Inovasi Daerah Interpretasi Segala bentuk inovasi dalam penyelenggaran Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Adapun indikator-indikator yang mengkontribusi inovasi diantaranya mengkreasikan produk baru, mengkreasikan proses, pengembangan produk, perbaikan proses serta penambahan sentuhan kreatif dengan duplikasi dan pemaduan faktor produksi serta metode baru Sumber Data Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Indeks Inovasi Daerah Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Indeks Inovasi Daerah 2023 22,92 2024 24,12 2025 24,42 2026 25,67 2027 27,09 2028 29,96 2029 30,47 2030 31,70 2031 33,08 2032 34,71 2033 36,19 2034 38,55 2035 41,80 2036 45,97 2037 48,05 2038 50,07 2039 51,03 2040 55,94 2041 56,80 2042 57,61 2043 58,39 I I 2044 58,83 2045 59,39 21a. Kontribusi Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (%) Nama Indikator Kontribusi Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (%) Definisi Kontribusi Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (%) terhadap Total PDRB Kabupaten Rumus Perhitungan 𝐾𝑜𝑛𝑡𝑟𝑖𝑏𝑢𝑠𝑖 𝑆𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟 𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑖𝑎𝑛, 𝐾𝑒ℎ𝑢𝑡𝑎𝑛𝑎𝑛, 𝑑𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛𝑎𝑛 = 𝑃𝐷𝑅𝐵 𝑆𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟 𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑖𝑎𝑛, 𝐾𝑒ℎ𝑢𝑡𝑎𝑛𝑎𝑛, 𝑑𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑖𝑘𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑃𝐷𝑅𝐵 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 × 100% Interpretasi Interpretasi kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dalam suatu kabupaten atau kota umumnya berfokus pada peran ekonomi dan sosial yang diberikan oleh sektor-sektor tersebut. Berikut adalah beberapa poin utama yang bisa diinterpretasi:
1.Kontribusi Terhadap PDB Daerah Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sering kali menjadi penyumbang besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) di wilayah pedesaan atau daerah yang bergantung pada sumber daya alam. Analisis kontribusi ini dilakukan dengan membandingkan nilai tambah bruto (Gross Value Added) dari sektor-sektor ini terhadap total PDB daerah.
2.Penyerapan Tenaga Kerja Sektor ini biasanya menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, terutama di daerah pedesaan. Banyak penduduk yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertanian, perkebunan, kehutanan, atau perikanan. Melihat jumlah tenaga kerja yang terlibat di sektor ini membantu menggambarkan seberapa penting peranannya dalam menjaga kesejahteraan masyarakat lokal.
3.Potensi Ketahanan Pangan Pertanian, khususnya, memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan lokal. Kabupaten atau kota yang kuat di sektor pertanian dapat lebih mudah ]=}]/ memastikan ketersediaan pangan bagi penduduknya, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor dari daerah lain.
4.Dampak Terhadap Lingkungan Kehutanan dan perikanan seringkali berhubungan langsung dengan isu lingkungan. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan atau pemanfaatan sumber daya laut yang bertanggung jawab sangat penting untuk menjaga ekosistem dan kelangsungan jangka panjang sumber daya alam di daerah tersebut.
5.Pendapatan Daerah Hasil dari sektor-sektor ini, seperti hasil pertanian (padi, kelapa sawit, kopi), kayu dari hutan, atau ikan dari perikanan, memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, baik melalui pajak atau retribusi dari aktivitas ekonomi. Daerah dengan hasil pertanian atau kehutanan yang melimpah dapat memiliki pendapatan yang cukup stabil dari ekspor atau perdagangan domestik.
6.Peluang Industri Hilir Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan bisa menjadi sumber bahan baku bagi industri hilir seperti pengolahan makanan, produk kayu, atau industri pengolahan hasil laut. Ini menciptakan nilai tambah ekonomi lebih tinggi melalui diversifikasi ekonomi dan lapangan kerja.
7.Tantangan dan Risiko Sektor ini juga rentan terhadap risiko alam seperti perubahan iklim, bencana alam, dan degradasi lingkungan. Interpretasi kontribusinya sering kali mencakup analisis tentang bagaimana daerah dapat menghadapi tantangan-tantangan ini, termasuk adopsi teknologi dan kebijakan pengelolaan sumber daya yang lebih baik. Dengan menganalisis aspek-aspek ini, pemerintah daerah bisa merumuskan kebijakan yang tepat untuk memaksimalkan potensi dari sektor-sektor tersebut sambil mengelola risiko dan tantangan yang ada. Sumber Data https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/52/42/2/pdrb-atas-dasar-harga-konstan- 2010-menurut-lapangan-usaha.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Pertanian, kehutanan, dan Perikanan Produk Domestik Regional Bruto PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (%) 2023 716553,00 1495101 47,93 2024 757236,87 1516072 49,95 2025 804906,87 1548026 52,00 2026 855224,61 1572658 54,38 2027 895568,48 1599120 56,00 2028 952623,35 1625582 58,60 2029 994218,22 1652045 60,18 2030 1052897,09 1678507 62,73 2031 1095843,96 1704969 64,27 2032 1156387,83 1731432 66,79 2033 1200231,70 1757894 68,28 2034 1262675,57 1784357 70,76 2035 1308019,44 1810819 72,23 2036 1372063,31 1837281 74,68 2037 1418507,18 1863744 76,11 2038 1484951,05 1890206 78,56 2039 1517664,36 1916668 79,18 2040 1568802,02 1943131 80,74 2041 1619939,67 1969593 82,25 2042 1671077,33 1996055 83,72 2043 1722214,98 2022518 85,15 2044 1773352,64 2048980 86,55 2045 1824490, 30 2075442 87,91 22a. Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nama Indikator Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Definisi Indeks pembangunan TIK merupakan Indeks komposit yang mengkombinasikan 11 indikator dan dikelompokan kedalam tiga subindeks (Akses dan infrastruktur TIK, Penggunaan TIK dan Keahlian TIK) menjadi suatu tolok ukur yang dapat digunakan untuk: I • Memantau dan memperbandingkan perkembangan TIK antarwilayah dan antarwaktu; • Mengukur kesenjangan digital antarwilayah; • Mengukur potensi pembangunan TIK untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan berdasarkan kemampuan dan keahlian yang tersedia. Rumus Perhitungan Keterangan: Access: Subindeks akses dan infrastruktur TIK Use: Subindeks penggunaan T IK Skill: Subindeks keahlian TIK Indeks Pembangunan TIK = 0,4 𝐴𝑐𝑐𝑒𝑠 + 0,4 𝑈𝑠e + 0,2 𝑆𝑘𝑖𝑙𝑙 Interpretasi Skala pengukuran indeks pembangunan TIK berada pada rentang 0 – 10. Semakin tinggi nilai indeks menunjukan bahwa pembangunan TIK pada suatu wilayah semakin pesat, sebaliknya semakin rendah nilai indeks menunjukan pembangunan TIK di suatu wilayah relatif masih lambat Sumber Data https://nagekeokab.bps.go.id/indicator/52/42/2/pdrb-atas-dasar-harga-konstan- 2010-menurut-lapangan-usaha.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Indeks Pembangunan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi 2023 4,85 2024 5,02 2025 5,13 2026 5,29 2027 5,50 2028 5,78 2029 5,86 2030 5,94 2031 5,99 2032 6,12 2033 6,26 2034 6,38 2035 6,45 2036 6,51 2037 6,62 2038 6,73 2039 6,89 2040 6,98 2041 7,10 2042 7,19 2043 7,25 22044 7,28 2045 7,3 22b. Adopsi TIK Nama Indikator Adopsi TIK Definisi adopsi TIK mengukur tingkat difusi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dari suatu daerah. TIK dapat mengurangi biaya transaksi serta mempercepat pertukaran informasi dan ide pada suatu daerah sehingga meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi. INDIKATOR 2022 INDIKATOR 2023 SUMBER
1.Pengguna telepon seluler Pengguna telepon seluler BPS
2.Jangkauan jaringan 4G Jangkauan jaringan 4G Kemenkominfo
3.Pelanggan Internet Fixed-broadband Pelanggan Internet Fixed- broadband Kemenkominfo
4.Pengguna Internet Pengguna Internet BPS Rumus Perhitungan Menggunakan Indikator:
1.Pengguna Telepon Seluler
2.Jangkauan Jaringan 4G
3.Pelanggan Internet fixed-broadband
4.Pengguna Internet Interpretasi Daerah yang masyarakatnya mampu memaksimalkan penggunaan TIK berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi lebih produktif. Sumber Data Publikasi IDSD Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Adopsi TIK 2022 2,64 2023 3,63 2024 4,62 2025 5,61 2026 6,6 2027 7,59 2028 8,58 2029 9,57 2030 10,56 2031 11,55 2032 12,54 2033 13,53 2034 14,52 2035 15,51 2036 16,5 2037 17,49 2038 18,48 2039 19,47 2040 20,46 2041 21,45 2042 22,44 2043 23,43 2044 24,42 2045 25,41 23a. Koefisien Variasi Harga Antar Wilayah Nama Indikator Koefisien Variasi Harga Antar Wilayah Definisi Disparitas Harga pada Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di antara Kecamatan di dalam satu Kabupaten. Rumus Perhitungan KVH (bapokting1) = (simpangan baku / rata-rata) antarkecamatan pada bapokting1 KVH antarwilayah = rata-rata KVH seluruh bapokting Formulasi Akhir: KVH antarwilayah = (KVH (barang 1) + KVH (barang2) + KVH (barang-n)) / jumlah bapokting Interpretasi Korelasi terhadap Biaya Logistik Nasional (%) Semakin rendah KVH antarwilayah di Tingkat Kabupaten/Kota menunjukan bahwa tingkat harga barang kebutuhan pokok dan barang penting di antara Kecamatan pada satu Kabupaten/Kota semakin konvergen. Hal ini menjadi salah satu dampak langsung dari perbaikan kinerja logistik di masing-masing Kabupaten/Kota. Sumber Data Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Tahunan di tingkat Kecamatan. Kementerian Perdagangan, melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Koefisien Variasi Harga Antarwilayah (%) 2023 8,76 2024 9,03 2025 9,21 2026 9,75 2027 10,36 2028 10,61 2029 10,90 2030 11,32 2031 11,49 2032 11,75 2033 11,97 2034 12,35 2035 12,52 2036 12,79 2037 12,99 2038 13,05 2039 13,23 2040 13,54 2041 13,69 2042 13,98 2043 14,17 2044 14,32 2045 14,5 23b. Pasar Produk Nama Indikator Pasar Produk Definisi Pilar pasar produk menggambarkan keterbukaan pasar produk melalui besarnya kesempatan yang sama bagi para produsen untuk memasarkan produknya. Tidak dapat dimungkiri bahwa kelompok bermodal besar adalah kelompok yang dapat mendominasi pasar. Keterbukaan pasar dilihat dari kemampuan usaha kecil dan menengah bersaing di antara kelompok usaha sedang dan besar. Rumus Perhitungan Indikator 2022 Indikator 2023 Sumber Data
1.Tingkat dominasi pasar* Tingkat dominasi pasar* Kementian Perindustrian & BPS
2.Persaingan Sektor Jasa Persaingan Sektor Jasa BPS *) Indikator hanya digunakan di level provinsi Interpretasi Keterbukaan pasar produk meningkatkan daya saing sektor bisnis di suatu daerah. Sumber Data Publikasi IDSD Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Pasar Produk 2023 2,63 2024 2,67 2025 2,67 2026 2,68 2027 2,69 2028 2,70 2029 2,71 2030 2,72 2031 2,73 2032 2,74 2033 2,75 2034 2,76 2035 2,77 2036 2,78 2037 2,79 2038 2,80 2039 2,81 2040 2,82 2041 2,83 2042 2,84 2043 2,85 2044 2,86 2045 2,87
24.Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) Nama Indikator Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) Definisi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. PMTB juga merupakan salah satu unsur yang dipakai dalam metode penghitungan PDRB. Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) merupakan share PMTB terhadap PRDB Provinsi. Rumus Perhitungan 𝑃𝑒𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑃𝑀𝑇𝐵(%𝑃𝐷𝑅𝐵) = 𝑃𝑀𝑇𝐵 𝑃𝐷𝑅𝐵 𝐴𝐷𝐻𝐾 × 100% Keterangan: Pembentukan Modal Tetap Bruto= Total PMTB berdasarkan PDB Sisi PDRB ADHK = Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Interpretasi PMTB didefinisikan sebagai penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu unit produksi. Penambahan barang modal mencakup pengadaan, pembuatan, pembelian (barang modal baru dari dalam negeri serta barang modal baru dan bekas dari luar negeri), termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal, sewa beli (financial leasing), serta pertumbuhan aset sumber daya hayati yang dibudidaya. Sedangkan pengurangan barang modal mencakup penjualan, transfer atau barter barang modal pada pihak lain, serta sewa beli (financial leasing). Pengecualian kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam tidak dicatat sebagai pengurangan. Sumber Data https://nagekeokab.bps.go.id/publication/2024/04/30/3145430335846bcf3ecdf6 0c/produk-domestik-regional-bruto-kabupaten-nagekeo-menurut-pengeluaran- 2019-2023.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Pembentukan Modal Tetap Bruto (PDRB) (%) 2023 33,20 2024 33,33 2025 33,45 2026 33,52 2027 33,71 2028 33,86 2029 33,90 2030 34,01 2031 34,13 2032 34,43 2033 34,64 2034 34,98 2035 35,03 2036 35,29 2037 35,53 2038 35,75 2039 35,99 2040 36,08 2041 36,25 2042 36,74 2043 37,12 2044 37,65 2045 37,82
25.Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) II Nama Indikator Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) Definisi Ekspor didefiniskan sebagai transaksi alih kepemilikan (ekonomi) atas barang dan jasa antara residen suatu perekonomian dengan nonresiden. Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun. Ekspor barang menggunakan prinsip pencatatan dengan basis akrual di mana untuk barang dicatat saat terjadi alih kepemilikan yang pendekatannya menggunakan waktu pencatatan pada dokumen kepabeanan, sedangkan untuk ekspor jasa dicatat saat jasa tersebut disediakan atau diberikan. Ekspor barang dan jasa (% PDRB) merupakan share ekspor barang dan jasa terhadap PDRB Provinsi. Rumus Perhitungan 𝐸𝑘𝑠𝑝𝑜𝑟 𝐵𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑛 𝐽𝑎𝑠𝑎 (%𝑃𝐷𝑅𝐵) = 𝐸𝑘𝑠𝑝𝑜𝑟 𝐵𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑛 𝐽𝑎𝑠𝑎 𝑃𝐷𝑅𝐵 𝐴𝐷𝐻𝐾 × 100% Keterangan: Ekspor Barang dan Jasa = Total Ekspor Barang dan Jasa berdasarkan PDB Sisi Pengeluaran (Miliar Rupiah) PDRB ADHK = Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan (Miliar Rupiah) Interpretasi Ekspor barang dan jasa memiliki dampak signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. PDB adalah ukuran nilai total produksi dalam suatu negara dalam satu periode waktu. Ekspor barang dan jasa dapat memperluas pasar untuk produk- produk domestik di pasar internasional, meningkatkan penjualan, dan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi. Ketika ekspor barang dan jasa mengalami peningkatan, maka pendapatan negara juga juga meningkat karena peningkatan penjualan dan penerimaan deviden. Peningkatan pendapatan ini mendorong investasi, inovasi, dan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi yang terkait dengan produksi barang dan jasa yang diekspor. Selain itu, ekspor juga meningkatkan efisiensi dan daya saing industri dalam negeri untuk dapat bersaing di pasar global. Sumber Data https://nagekeokab.bps.go.id/publication/2024/04/30/3145430335846bcf3ecdf6 0c/produk-domestik-regional-bruto-kabupaten-nagekeo-menurut-pengeluaran- 2019-2023.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Ekspor PDRB ADHK PDRB Ekspor Barang dan Jasa (%) 2021 35.64 1371.27 2,60 2022 24.42 1378.04 1,77 2023 20.75 1406.75 1,48 2024 22.79 1450.12 1,57 2025 26,9 1495,1 1,80 2026 37,5 1539,01 2,44 2027 57,25 1583.18 3,62 2028 94,39 1627,36 5,80 2029 133,18 1671,53 7,97 2030 139,42 1715,71 8,13 2031 163,38 1759,88 9,28 2032 188,19 1804,06 10,43 2033 213,79 1848,23 11,57 2034 240,27 1892,41 12,70 2035 267,87 1936,58 13,83 2036 276,33 1980,76 13,95 2037 285,00 2024,93 14,07 2038 314,00 2069,11 15,18 2039 344,21 2113,28 16,29 2040 375,12 2157,46 17,39 2041 407,00 2201,63 18,49 2042 439,75 2245,81 19,58 2043 473,53 2289,98 20,68 2044 484,68 2334,16 20,76 2045 513,74 2378,33 21,60 26a. Proporsi Kontribusi PDRB Wilayah terhadap Provinsi (%) Nama Indikator Proporsi Kontribusi PDRB Wilayah terhadap Provinsi (%) Definisi Kontribusi PDRB Kabupaten adalah share PDRB Kabupaten terhadap PDB Provinsi. Rumus Perhitungan 𝐾𝑜𝑛𝑡𝑟𝑖𝑏𝑢𝑠 𝑃𝐷𝑅𝐵𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 = 𝑃𝐷𝑅𝐵𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 𝑃𝐷𝐵𝑃𝑟𝑜𝑣𝑖𝑛𝑠𝑖 × 100% Interpretasi Sebagai upaya mengukur tingkat pemerataan dan pengurangan ketimpangan ekonomi antarwilayah yang saat ini masih didominasi KBI. Sumber Data https://ntt.bps.go.id/indicator/156/1382/1/-seri-2010-distribusi-persentase- produk-domestik-regional-bruto-atas-dasar-harga-berlaku-menurut-kabupaten- kota.html Frekuensi Tahunan Hasil Proyeksi Tahun Persentase PDRB Nagekeo terhadap PDRB Provinsi (%) 2021 2,08 2022 2,11 2023 2,11 2024 2,10 2025 2,08 2026 2,19 2027 2,32 2028 2,39 2029 2,45 2030 2,51 2031 2,54 2032 2,57 2033 2,60 2034 2,64 2035 2,68 2036 2,72 2037 2,74 2038 2,79 2039 2,80 2040 2,85 2041 2,89 2042 2,90 2043 2,95 2044 2,99 2045 3,10 26b. Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan (%) Nama Indikator Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan (%) Definisi Maka rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi: