Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 ayat (1) huruf g diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, kornisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Tunjangan ala.t kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a.ketua, sebesar 7,5o/o (ttrjuh koma lima persen);
b.wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c.sekretaris, sebesar 4a/a (empat persen); dan
d.anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan ketua DPRD. (U {2t
(3)T\rajangan dat kelengfuapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan rnelaksanakan tugas.
(4)Pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berupa Panitia Khusus, dengan ketentuan:
a.masa bakti dari atau sampai dengan 1 (satu) bulan dan 1 (satu) bulan sampai dengan y2 (setengah) bulan berikutnya diberikan tunjangan sebesar 1 {satu) bulan tunjangan alat kelengkapan;
b.masa bakti lebih dari I Yz (satu setengan) bulan sampai dengan dengan 2 bulan diberikan tunjangan sebesar 2 (satu) bulan tunjangan alat kelengkapan;
c.selanjr-ltnya sarnpai dengan berakhir:nya tugas alat kelengkapan lain yang dimaksud;