menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2076 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun Lggg tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (L,embaran Negara Republik Indonesia Mengingat : 1. b. 2. 3. Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1gg9 tentang Pembentukan Kabupaten pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSBO); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA2 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L l" 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a23T); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOT tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aZ23); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S5g7) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 20 l S tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2oL6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor 114, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 4. 5. 6.
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 20lS tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20lS Nomor 2036). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA dan BUPATI NATUNA MEMUTUSKAN McnctapKan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan pada pasal 4 ayat (1) huruf d angka 19 diubah, dan ditambah 1 angka yakni angka 20 sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut: