1.Daerah adalah Kabupaten Natuna.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Natuna.
3.Bupati adalah Bupati Natuna.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Natuna.
5.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
6.Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan adalah kantor cabang yang beroperasi di Daerah.
7.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
8.Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah penyelenggaraan program dan kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan Pemerintah Daerah, dalam rangka terlaksananya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
9.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
10.Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
11.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
12.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan pengasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
13.Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
14.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
15.Pemberi Kerja Penyelenggara Negara adalah lembaga tinggi negara, lembaga negara atau badan lainnya, termasuk pemerintah desa yang mempekerjakan pegawai pemerintah non- pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara dan pegawai non-aparatur sipil negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
16.Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah orang perseorangan, pengusaha, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
18.Peserta Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
19.Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang peseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
20.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
21.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
22.Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
23.Wadah atau Kelompok Tertentu adalah organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
24.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
25.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
26.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
27.Pemberi Kerja Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Pekerja pada Jasa Konstruksi dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
28.Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan yang memerlukan layanan Jasa Konstruksi.
29.Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan Jasa Konstruksi.
30.Pekerja Jasa Konstruksi adalah setiap orang yang bekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan menerima gaji atau Upah.
31.Tim Koordinasi Pembinaan adalah tim yang terdiri atas unsur Perangkat Daerah terkait dan unsur BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas Pembinaan, yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Bupati.
32.Tim Pelaksana adalah tim yang terdiri atas unsur instansi terkait, untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pembinaan yang dibentuk oleh Ketua Tim Koordinasi Pembinaan.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.