MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut ;
1.Diantara ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 disisipkan angka 6a yang berbunyi sebagai berikut : 6a. Instansi Pemungut adalah instansi yang oleh Undang-undang diberi kewenangan untuk memungut Pajak.
2.Ketentuan Pasal 1 angka 9 digabungkan ke dalam angka 8 sehingga berbunyi sebagai berikut :
8.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yangtidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi Dana Pensiun, Persekutuan , Perkumpulan Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3.Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
11.Hotel adalah fasilitas penyediaan jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa motel, losmen gubuk pariwisata, wisma pariwisata pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 ( sepuluh ).
4.Ketentuan Pasal 1 angka 9 dihapus
5.Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
22.Nilai jual objek Pajak Reklame yang selanjutnya disebut NJOP reklame adalah keseluruhan pembayaran maupun pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggaran reklame, termasuk dalam hal ini adalah biaya/ harga beli bahan reklame, kontruksi, instalansi listik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancangan, peragaan, penayangan, pengecaran, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung, diperagakan, ditayang dan /atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
6.Diantara Ketentuan Pasal 1 angka 25 dan angka 26 disisipkan angka 25a yang berbunyi sebagai berikut : 25a. Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
7.Diantara Ketentuan Pasal 1 angka 26 dan angka 27 disisipkan angka 26a yang berbunyi sebagai berikut : 26.a Pajak mineral bukan logam dan bantuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan / atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
8.Ketentuan Pasal 1 angka 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
29.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah.
9.Ketentuan Pasal 1 angka 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
44.Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
10.Ketentuan Pasal 3 ayat ( 3 ) huruf e dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :