1.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olah raga;
2.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kebudayaan;
3.Dinas Kesehatan , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana;
4.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
7.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, bidang Perdagangan dan bidang Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
9.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
10.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan bidang Penataan Ruang;
11.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan bidang Pertanahan;
12.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
14.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
15.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
17.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
19.Satuan Polisi Pamong Praja ,Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Tipe B melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sub urusan Bencana dan sub urusan Kebakaran.