menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perahrran Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi izin pengambilan hasil Hutan ikutan Non Kayu. Undang-Undang Nomor 53 Tahun L999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hitr, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OOB tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tatrun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, b. 2. 3. Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 1O7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a88O); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2371; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361; Dengan Persetujuan Bersama 4. 5. 6. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA Dan BUPATI NATUNA MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2OO8 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN NON KAYU.