menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tentang Pembentukan Kelurahan Batu Hitam. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1,9451' Undang-Undang Nomor 53 Tahun L999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singgingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Ifubupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singgingi dan Kota Batam (Lembaran Negara rr"[rrr]Li[i!:r1:qlrltryrrynfl lEnmtl .I Mengingat : 1. 2. Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Indonesia Nomor a880); , ., 1i . r,i1r,,r:liii4til[! :illrilHifTlil,llli,Jwilw :i 3. 2008 Nomor 107, Negara Republik Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 1 1 1, Tambahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 42371; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintah Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679ll' Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan 4. 5. 6. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 292 Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOLT Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62061; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN NATUNA dan BUPATI NATUNA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN BATU HITAM.