menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perattrran Daerah Ifubupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Bahrbara. b. r Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singrng, dan Kota Batam (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun L999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor IO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a88O); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA2 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 1 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42371;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Afi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2CILL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana 2. telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2ALS Nomor 2O36); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII/.N RAIryAT DAERAH Dan BUPATI NATUNA MEMUTUSKAN: KABUPATEN NATUNA MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 4 TAHUN 2OL4 TENTANG PENGELOI,AAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.