menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir d.engan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a880); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2371; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik c. d. Mengingat : I . 2. 3. 4. 1 Indonesia Tahun 2OAT Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47231; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 11-4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20tr5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2A17 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 21); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2077 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPT daerah. 5. 6. 7. 8. 9. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA dan BUPATI NATUNA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 6 TAHUN 2OL6 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 4 ditambah 2 angka yakni angka 4 dan angka 5 sehingga berbunyi sebagai berikut: