DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini teantang Pajak Daerah dengan Ketentuan Umum Daerah adalah Kabupaten Nduga, Jenis Pajak Daerah, Pajak Hotel, Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…