1.Daerah adalah Kabupaten Nduga.
2.Bupati adalah Bupati Nduga.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga.
5.Dinas adalah Dinas teknis pengelola retribusi Kabupaten Nduga.
6.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Nduga.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainriya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapuri, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. MEMUTUSKAN : PERA'nJRAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.Menetapkan DEWAN PERWAKILA!f RAKYAT DAERAH KABUPATEN NDUGA dan BUPATINDUGA Dengan Persetujuan Beraam.a Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeriritah, Pemerintahan Daerah Provinai, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
8.Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Nduga (Lembaran Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2010 Nomor 05).
9.Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nduga. 3 M, Retribusi Daerah, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa ntau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. U. Jasa adalah kegiatan Pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. l 0. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. l l. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran retribusi atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
12.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pembayaran retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
13.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. J 4. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran retribusi atas pelayanan pasar oleh Pemerintah Daerah.
15.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pembayaran retribusi atas pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. .
16.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pembayaran retribusi atas pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Dae rah.
17.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pembayaran retribusi atas penggantian biaya cetak peta oleh Pemerintah Daerah.
18.Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus adalah pembayaran retribusi atas pelayanan penyediaan dan/ atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
19.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pembayaran retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah.
20.Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
21.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 4 Paaal 4