Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah memperoleh evaluasi dari Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dan dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Urnurn Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati, maka ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; BUPATI NGADA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESAPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGADATAHUN ANGGARAN 2018 BUPATI NGADA PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR Halaman 2 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 ); 6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5679); 2. Undang-Undang Nornor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nornor 122, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655); Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Halaman 3 Rp. 29.171.809.792,00 Rp. 0,00 Rp. 29.171.809.792,00 Rp. 00 Rp. (29.171.809.792,00) Rp. 772.673.863.410,00 Rp. 801.845.673.202,00 a. Pendapatan Daerah b. Belanja DaerahSurplus/ (Defisit) c. Pembiayaanl . Penerirnaan 2. PengeluaranJumlah Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: Pasal l Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGADA TAHUN ANGGARAN 2018. MEMUTUSKAN : BUPATI NGADA dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGADA Dengan Persetujuan Bersama 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten .Ngada Nornor 1 Seri E Nomorl ); Halaman 4 Rp. 9.900.146.278,00 Rp. 96.4 71.897 .000,00 Pemerintah Daerah lainnya sejumlah c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Pendapatan Hibah Rp. 20.887.223.537,00 b. Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan
(3)Dana Perirnbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri darijenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Rp. 9.220.643.000,00 b. Dana Alokasi Umum Rp.. 470.536.836.000,00 c. Dana Alokasi Khusus Rp. 118.574.660.000,00 Rp. 35.864.298.016,00 Rp. 2.079.190.636,00
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri darijenis pendapatan: a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 6.272.490.243,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp.
2.766.4 78. 700,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan sejumlah d. Lain - lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 46.982.457.595,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 598.432.139.000,00 c. Lain - lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 127.259.266.815,00Pasal 2 Halaman 5
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a berupa jenis pembiayaan Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah Rp. 29.171.809.792,00
(1)Pembiayaan Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal l huruf c terdiri dari: a) Penerirnaan sejumlah Rp. 29.171.809.792,00 b) Pengeluaran sejumlah Rp. 00