Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATINGADA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DA'.ERAH KABUPATEN NGADA dan
11.Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2); c l . YOH NES GHAE SH PEMBINA NIP. 19680916199903 1 009 Salinan Sesuai Denga NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 004 TAHUN 2014 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGADA TAHUN 2014 NOMOR 4 MEDA MOSES ttd SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGADA, pada tanggal 26 Agustus 2014 Diundangkan di Bajawa MARIANUS SAE ttd BUPATI NGADA, pada tanggal 26 Agustus 2014 Ditetapkan di Bajawa Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Kabupaten Ngada. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1- Pasal II I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan pettumbuhan ekonomi daerah diperlukan upaya- upaya atau usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah. Betdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/ atau swasta. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk mernperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya. Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan dan perkernbangan ekonomi daerah serta untuk mengatasi kendala investasi penyertaan modal yang tidak dialokasikan kepada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur dari Tahun Anggaran 2012 sampai Tahun Anggaran 2014, maka Pemerintah Kabupaten Ngada melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur. PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHON 2011 TENTANG PENYERTAAN MObAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK NUSA TENGGARA TIMUR TENT ANG N.OMOR 4 TAHUN 2014 PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA ATAS • \. PENJELASAN II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.