Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI NGADA dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGADA Dengan Persetujuan Bersama - ---------- 1 Desa atau desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonsia. Kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban Desa menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa' sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertangungjawaban keuangan desa perlu diatur dan dijabarkan secara teknis oleh Pemerintah Kabupaten. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PedomanPengelolaanKeuangan Desa, maka pengaturan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat di dalamnya. Kekuasaan I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA NOMOR 27 TAHUN 2006 TENTANG KEUANGAN DESA i.._ , _ 2 TAMBAHAN LEMBARANDAERAH KABUPATENNGADANOMOR 4. II. PASALDEMI PASAL