Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 19.889. 794.674,00 Sisa Leb ih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 • tr I ----- ·-·------- ·- -····.. .. -··· ------·-·--·. -· ---- --- -··-··-·--····· ----··- ----- ---- Rp 60.869.989.000,00 Rp. 1.435.000.000,00 Rp. 0,00 Rp. 18.228.000.000,00 Rp. 0,00 r.>- , ,, .. r.: I"\ l"\l"\I"\ l"\l"\I"\ 1"11"\ '' JJ· .L-r.~vv.v vv .vv v,vv
e.belanja bantuan sosial sejumlah f. belanja bagi hasil sejumlah g. belanja bantuan keuangan kepadaProvinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah h. belanja tidak terduga sejumlah i. belanja bantuan hukum
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.belanja pegawai sejumlah Rp. 290.063.668.843,00 b. belanja bunga sejumlah Rp. 0,00 c. belanja subsidi sejumlah Rp. 0,00 ( 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari : a. belanja tidak langsung sejumlah Rp. 385.056.657.843,00
b.belanja langsung sejurnlah Rp. 259.460.352.151,00 Pasal 3 Rp. 225.000.000,00 Rp. 11.653.897.000,00 Rp. 8.843.448.582,00 Rp. 49.817.567.000,00
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c tcrdiri dari jenis pendapatan: a. pendapatan hibah sejumlah Rp. 1.250.000.000,00 b. dana darurat sejumlah Rp. 0,00 c. dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sejurnlah d. dana penyesuaian dan otonomi khusus e. bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah 1ainnya f. pendapatan dana desa .. - ... '· .-: ,t··I Halanuut (i .... ··-·----- IIIIIII 0,000,000,00
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri darijenis pembiayaan: a. pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00 b. Penyertaan modal (investasi)pemerintah daerah sejumlah Rp. c. pernbayaran pokok utang sejumlah Rp. d. pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. tahun anggaran sebelumnya(SiLPA) sejumlah Rp. 7.389.794.674,00 b. pencairan dana cadangan sej umlah Rp. 12.500.000.000,00 c. hasil penjualan kekayaan daerah yangdipisahkan sejumlah Rp. 0,00 d. penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00 p no npr;rY"l"=» ~~ lrom h...,1; r'\om h.a.-;,..,~ 1,----·-------- ...... -. ........ ____ t"-------·--· pinjaman sejumlah Rp. 0,00 [. penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 0,00 .(Zj Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : J.. sisa lebih perhitungan anggaran
(1)Pcmbiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp. 19.889.794.674,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 0,00 Pasal 4 4tfil~'.;°Bcfanja Langsung _seba~aimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri darijenis belanja: :., .,_., a. belanjapegawa1 sejurnlah Rp. 28.722.414.712,00
b.belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 98.471.235.842,00 c. belanja modal sejumlah Rp. 132.266.701.597,00 • .,,,,,,, 7 -- ------ . ·- ---·-------------------- Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APED. Pasal 6 l. Lampiran 2. Larnpiran II
3.Lampiran III 4. Lampiran IV
5.Lampiran v 6. Lampiran VI 7. Lampiran VII
8.Lampi ran VIII 9. Lampi ran IX 10.Lampiran x 11.Lampiran XI 12.Lampiran XII 13.Lampiran XIII Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Ringkasan APBD; Ringkasan APED menurut Urusan Pernerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian APED menurut Urusan Pernerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah;Daftar Penyertaan Modal ( Investasi ] Pemerintah Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penarnbahan dan Pengurangan Aset Lainnya ; Daftar Kegiatan - kegiatan Tahun Anggaran sebelurnnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah