Cukup jelas. II. PASAL DEMI PASAL I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintah menjadi 3 urusan yakni urusan pemerintah absolut, urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintah umum.Urusan pemerintah konkuren adalah urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, urusan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.Urusan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintah wajib, dan urusan pemerintah pilihan, urusan energi dan sumber daya mineral merupakan urusan pemerintah pilihan.Pasal 14 ayat (l)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.Dengan demikian, pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.