29. 28. 27. 26. 25. 24. 23. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun antara lain Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenisnya, lernbaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. · Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ke III (sertifikator) terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu. Indik.asi Geografis yang selanjutnya disingkat IG adalah tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu dan merupakan indikator kualitas, menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya dan merupakan strategi bisnis dimana indikasi geografis memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keaslian (originality) dan keterbatasan (limitation) produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain yang ditetapkan sebagai bagian dari hak milik intelektual, dan hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi AFB yang selanjutnya disebut MPIG Kopi AFB adalah Organisasi Petani Kopi Arabika yang bermukirn di wilayah dataran tinggi Bajawa sebagai pemegang hak paten IG yang· didalamnya mencakup pekebun dan pelaku usaha Kopi AFl3. Pewilayahan Indikasi Geografis adalah penetapan wilayah untuk pengembangan pertanaman Kopi Arabika dengan prinsip organik dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Kawasan Indikasi Geografis yang selanjutnya disebut Kawasan IG adalah kawasan tersendiri di dataran tinggi Bajawa dengan ketinggian minimal 900 meter diatas permukaan Iaut, yang dapat ditanami komoditi perkebunan Kopi Arabika, baik secara monokultur maupun secara tumpangsari dengan tanaman lain dan/ atau berintegrasi dengan ternak. Distribusi Kopi Arabika adalah kegiatan penyaluran dan pengiriman produk Kopi AFB dari tempat produksi sampai ke konsumen. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling membutuhkan, saling menguntungkan dan saling membesarkan antar pelaku usaha Kopi AFB. Perencanaan adalah segala proses yang dilakukan untuk menentukan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui penetapan tahapan dalam rangka perlindungan kawasan Kopi AFB sebagai produk spesialti. 22. • ,. • 21. 5 Ruang lingkup perlindungan Kopi AFB sebagai Kopi Spesialti mencakup:
a.perencanaan;
b.arahan kawasan;
c.perlindungan Kopi AFB;
d.pemberdayaan pekebun dan pelaku usaha; , e. pemasara.n; dan
f.kelembagaan.