Menetapkan PERATURAN DAERAB TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENNGADA. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENNGADA dan BUPATI NGADA Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); musyawarah, komisi, badan anggaran, badan kehormatan, badan pembentukan peraturan daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
11.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
12.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 1~, Tunjangar; reses adalah tunjangan yang berikan k~P?<J~ Pimpi11M D-PRP dan Anggota DPRD setiap melakukan reses. 14- Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kernatian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan PPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. t5. Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
16.Dana operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan untuk Pimpinan DPRD setiap bulan untuk rnenunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
17.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekr~t<Miat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
18.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APB]) adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada.
20.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta merrunjang pelaksanaan tugas jabatan. badankedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota
(1)Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan. dan Anggota DPRD.
(2)Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3)Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD.
(4)Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD.