1.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan pencegahan Bencana, Tanggap Darurat, dan Pascabencana.
2.Penyelenggara Penanggulangan Bencana adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan Bencana, swasta, dan Masyarakat.
3.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
4.Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gem pa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
5.Bencana Nonalam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
6.Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas Masyarakat, dan teror.
7.Masyarakat adalah Masyarakat Kabupaten Ngada.
8.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
9.Daerah adalah Kabupaten Ngada.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
12.Bupati adalah Bupati Ngada.
13.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah BPBD Kabupaten Ngada.
14.Penyandang .•
14.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
15.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngada untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngada untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
18.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan Masyarakat.
19.Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi Bencana.
20.Forum Pengurangan Risiko Bencana adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko Bencana di daerah.
21.Lembaga Pendidikan adalah Lembaga Pendidikan formal mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
22.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota Masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
23.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah organisasi nirlaba yang berbadan hukum yang bisa berbentuk yayasan, perkumpulan, institusi yang didirikan untuk pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
24.Media Massa adalah media cetak dan media elektronik yang berbadan hukum.
25.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di Iuar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
26.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, atau Swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Tim Siaga Bencana Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat TSBD/K, adalah tim yang dibentuk atas inisiatif Masyarakat Desa/Kelurahan untuk mengakomodasi inisiatif pengurangan risiko Bencana di Desa/Kelurahan.
28.Pencegahan ...
28.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko Bencana, baik melalui pengurangan ancaman Bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam Bencana.
29.Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dari tahap pra, Tanggap Darurat dan Pascabencana.
30.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko Bencana yang berisi landasan prioritas, strategi yang disusun secara partisipatif, komprehensif dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko Bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan Masyarakat dalam menghadapi Bencana.
31.Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman Bencana.
32.Status Potensi Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk menilai Potensi Bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi Bencana.
33.Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
34.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
35.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman Bencana.
36.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana.
37.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit dimana ada kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
38.Wilayah Bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak Bencana.
39.Pascabencana adalah situasi setelah Tanggap Darurat Bencana.
40.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau Masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah Pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan Masyarakat pada wilayah Pascabencana.
41.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah Pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan ... pemerintahan maupun Masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta Masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah Pascabencana.
42.Korban Bencana yang selanjutnya disebut Karban adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
43.Karban Tidak Langsung adalah orang yang tidak terkena Bencana secara langsung yaitu mereka yang bertalian darah dengan derajat satu atau yang bergantung hidup dari korban Bencana.
44.Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya sebagai akibat buruk Bencana.
45.Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang disabilitas, orang lanjut usia dan orang sakit.
46.Penyintas adalah korban yang selamat dan mampu bangkit kembali. 4 7. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
48.Kerugian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepemilikan korban Bencana.
49.Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana adalah alat yang dipakai untuk mempermudah pekerjaan, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi, dan menanggulangi Bencana.
50.Kemudahan Akses adalah penyederhanaan proses atas upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat Tanggap Darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi Bencana (need assessment), kerusakan (damage assessment), dan penyediaan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi Masyarakat terkena Bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana fasilitas umum.
51.Perencanaan Teknis adalah kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan dan disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan.
52.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
53.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.