1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kepemudaan dan Olahraga tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
3.Dinas Pariwisata tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata;
4.Dinas Kesehatan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan • Bidang Kesehatan;
5.Dinas Sosial tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Admlnlstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; '
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
9.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Pelindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11.Dinas ... t
11.Dinas Koperasi, menyelenggarakan Usaha Mikro;
12.Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian, Urusan Pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan;
13.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Transmigrasi dan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika serta Urusan Pemerintahan bidang Persandian;
15.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Urusan Pemerintahan bidang Pertanahan;
16.Dinas Perhubungan tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan;
17.Dinas Lingkungan Hidup tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
18.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian dan Urusan Pemerintahan bidang Pangan;
19.Dinas Peternakan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian yang meliputi Peternakan dan Kesehatan Hewan;
20.Dinas Perikanan tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perikanan;
21.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidarig Kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan;