menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Togas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas; BUPATI NGADA, Mengingat Menimbang PERATURAN DAERAH K.ABUPATENNGADA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN !KATANDINAS DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA BUPATI NGADA PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Togas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6) diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IKATANDINAS. Menetapkan BUPATI NGADA MEMUTUSKAN : dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENNGADA Dengan Persetujuan Bersama Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Togas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6);
l.Daerah adalah Kabupaten Ngada.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ngada.
3.Bupati adalah Bupati Ngada. . ..
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di singkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Ngada.
7.Tugas Bela jar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dibebastugaskan dari tugas kedinasan serta biaya pendidikannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Negara lain, atau pihak ketiga.
8.Izin Belajar adalah kesempatan belajar yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi atau yang setara, baik dalam Daerah maupun luar Daerah atas permintaan sendiri, dengan tidak meninggalkan tugas kedinasan serta biaya pendidikannya dibiayai oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
9.Ikatan Dinas adalah kesempatan belajar yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada siswa yang berprestasi, siswa program pendidikan kedinasan, mahasiswa/kader potensial, dan sarjana berprestasi yang bukan PNS untuk mengikuti/melanjutkan pendidikan formal yang lebih tinggi atau yang setara pada salah satu lembaga pendidikan formal dengan memperhatikan analisis kebutuhan daerah dan analisis beban kerja.
10.Siswa Program Pendidikan Kedinasan adalah siswa berprestasi yang mengikuti pendidikan kedinasan.
11.Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, atau lembaga pemerintah nonkementerian.
12.Kader Potensial adalah mahasiswa yang sedang mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi di dalam negeri yang memiliki kemampuan dan kecakapan serta berprestasi pada bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah yang sebagian biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
13.Siswa yang Berprestasi adalah siswa tamatan Sekolah Menengah yang telah menunjukkan kemampuannya dalam bidang akademik. 13A. Sarjana Berprestasi adalah sarjana tamatan Strata Satu (Sl) atau Strata Dua (S2) yang akan melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi atau ke jenjang keahlian khusus berdasarkan analisis kebutuhan daerah dan analisis beban kerja. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :