Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI NGADA dan DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN NGADA Dengan Persetujuan Bersama Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); TAMBAHANLEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGADA NOMOR 5 : Cukup jelasPasal 2 : Cukup jelasPasal 1 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (2) dan Pasal 287 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang, dan kepala daerah yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan serta pungutannya wajib disetorkan seluruhnya ke kas Negara.