Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya Anak Ngada yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
24.Eksploitasi Seksual Anak adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
25.Anak Karban Eksploitasi Ekonomi adalah Anak yang dipaksa dan ditipu untuk dipekerjakan oleh orangtua atau orang lain dengan tidak dibayar atau dibayar.
26.Anak Karban Penyalahgunaan Napza adalah seorang Anak yang pernah menggunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya termasuk minuman beralkohol di luar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
27.Anak Karban Kekerasan Fisik dan Non Fisik atau perlakuan salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekat sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
28.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berin teraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.