2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 · Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional;
7.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4930);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; -
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
19.Peraturan Pemerintah Repu blik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
20.Peratu.ran Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah can Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyueunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016;
26.Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12-3573 tanggal 21 April 2016 tentang Pemberhentian Bupati Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
27.Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 131.12-3574 tanggal 21 April 2016 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
28.Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12-3575 tanggal 21 April 2016 tentang Pengangkatan Bupati Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
29.Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12-3576 tanggal. 21 April 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
30.Keputusan Gubernur Surnatera Utara Nomor 188.44/626/KPTS TAHUN 2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Nias Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
31.Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 Nomor 1);
32.Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2016;
33.Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016 (Serita Daerah Kal>upaten Nias Barat Tahun 2016 Nomor 19);
34.Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 170-23 Tahun 2016 tentang Rp. 2.000.000.000,- Rp. 0,- Rp. 2.000.000.000,- Rp. 36.871.782.213,- Ro. 472.090.2791- Rp. 37.343.872.492,- Rp. 634.840.933.570,- Rp. 49.910.610.166,- Rp. 684.751.543.736,- (Rp. 35.343.872.492,-) Rp. 599.969.151.357,- Rp. 49.438.519.887,- Rp. 649.407.671.244,-