menetapkan Peraturan Daerah tentang AnggaranPendapatan dan Belanja DaerahKabupatenNiasBarat Tahun Anggaran 2020; i Mengingat: 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun 1945; 2.Undang-UndangNomor17 Tahun2003tentangKeuangan Negara(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-UndangNomor1Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor5,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4355); 4.Undang-UndangNomor15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggungjawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-UndangNomor25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); < Dipindai dengan CamScanner
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4930);
9.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028) ;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor Dipindai dengan CamScanner 1 10, Tambahnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155) ;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan , Tata Cara Penyusunan , Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
23.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah; # Dipindai dengan CamScanner 26.Pcraturan MenteriDalamNcgcriNomor54Tahun 2010 tentangPelaksanaanPeraturanPemerintahNomor8Tahun 2008tentang Tahapan,TataCaraPenyusunan, Pengendalian,danEvaluasi PelaksanaanRencana PembangunanDaerah; 27.PeraturanMenteriDalam NegeriNomor32Tahun2011 tentang PedomanPemberian HibahdanBantuanSosial yang Bersumberdari AnggaranPendapatandanBelanja Daerah, sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriDalam Negeri Nomor13Tahun2018tentang PerubahanKetigaatas PeraturanMenteriDalamNegeriNomor32Tahun 2011 tentangPedomanPemberian HibahdanBantuan Sosial yang BersumberdariAnggaranPendapatan danBelanjaDaerah; 28.PeraturanMenteriDalam NegeriNomor64 Tahun 2013 tentang Penerapan StandarAkuntansiPemerintahBerbasis AkrualpadaPemerintahDaerah; 29.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk HukumDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun2015Nomor2036),sebagaimana telah diubahdengan PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 120 Tahun2018tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun 2018Nomor157); 30.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor33Tahun2019 tentangPedomanPenyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2020(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019Nomor655); 31.Keputusan Gubemur Sumatera UtaraNomor 188.44/7/KPTS/2020tentangHasilEvaluasiRancangan Peraturan Daerah KabupatenNiasBarat tentangAnggaran Pendapatandan BelanjaDaerahTahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan BupatiNiasBarat tentang Penjabaran AnggaranPendapatan danBelanja DaerahTahunAnggaran 2020; 32.Peraturan Daerah KabupatenNiasBaratNomor 2Tahun 2011tentangPajak Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten NiasBarat Tahun2011Nomor 2,TambahanLembaran Daerah KabupatenNiasBaratNomor 2),sebagaimanatelah diubah denganPeraturan Daerah KabupatenNias Barat Nomor7Tahun 2019tentang PerubahanatasPeraturan Daerah KabupatenNiasBaratNomor 2Tahun 2011 tentang Pajak Daerah(Lembaran Daerah KabupatenNias Barat Tahun 2019Nomor7);
33.Peraturan Daerah KabupatenNias Barat Nomor3Tahun 2011tentangRetribusiJasaUmum(Lembaran Daerah KabupatenNiasBarat Tahun 2011Nomor3,Tambahan Lembaran Daerah KabupatenNiasBaratNomor3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah KabupatenNias Barat Nomor3Tahun 2011 tentang RetribusiJasaUmum (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2019 Nomor8); 34.Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang RetribusiJasa Usaha(Lembaran Daerah Dipindai dengan CamScanner Knbupntrn Nins Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan I /'tuba ran Daerah Kabupaten Nias Marat Nomor 4) ;
35.Peraturan Daerah Kabupaten Nia.s Marat Nomor 5 Tnhun 2011 tentang Retribuai Izin Tertentu ( I/rnbaran Dacrah Kabupaten Nias Bnrat Tnhun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daernh Kabupaten Nias Marat Nomor 5) ;
36.Peraturan Daerah Kabupaten Nias Marat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 15);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 Nomor 4) ;
38.Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 30); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT dan BUPATI NIAS BARAT MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN ANGGARAN 2020.