( 1 ) Pada urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) terdapat Dipindai dengan CamScanner rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
(2)Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) rumah sak:it Daerah memiliki otonom dalam pengelo]aan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit organisasi rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.