1.Daerah adalah Kabupaten Nias Barat.
2.Bupati adalah Bupati Nias Barat.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah/kepala desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah semua unsur Perangkat Daerah.
13.Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang Daerah.
14.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah SKPD yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan dan penelitian pembangunan daerah, serta penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan Kabupaten Nias Barat.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat.
16.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial untuk jangka waktu tertentu.
17.Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
18.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat.
19.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Nias Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah dan mengacu pada RPJP Nasional.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Nias Barat untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dan penyusunannya berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJMN.
21.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Nias Barat untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD.
22.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD Kabupaten Nias Barat untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
23.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD Kabupaten Nias Barat untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
24.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program prioritas kewilayahan.
25.Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM- Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
26.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
27.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Nias Barat.
28.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
29.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
30.Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJPD yang selanjutnya disebut Musrenbang RPJPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJP Daerah.
31.Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD yang selanjutnya disebut Musrenbang RPJMD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJMD.
32.Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD yang selanjutnya disebut Musrenbang RKPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RKPD.
33.Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD di Kecamatan yang selanjutnya disebut Musrenbang Kecamatan merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah- langkah penanganan program kegiatan prioritas pembangunan desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD.
34.Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJM-Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang RPJM-Desa adalah forum musyawarah desa secara khusus diselenggarakan untuk menyepakati rencana pembangunan desa 5 (lima) tahunan dan diadakan 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
35.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan desa pada tahun anggaran berikutnya.
36.Pemangku kepentingan pembangunan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
37.Forum konsultasi publik adalah wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat tertentu yang dianggap memiliki kepentingan dengan rancangan kebijakan itu baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko, untuk penyempurnaan rancangan kebijakan, hal ini menunjukkan sistem perencanaan bawah-atas (bottom-up planning) berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.