1.Daerah adalah Kabupaten Nias Barat.
2.Bupati adalah Bupati Nias Barat.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat.
4.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT dan BUPATI NIAS BARAT MEMUTUSKAN : urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Daerah Otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya di singkatan APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat.
8.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat.
9.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah di Kabupaten Nias Barat.
10.Camat merupakan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat yang memimpin wilayah Kecamatan.
11.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Nias Barat.
12.Lurah adalah yang memimpin wilayah kelurahan di Kabupaten Nias Barat.
13.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa di Kabupaten Nias Barat, adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asla-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
15.Pembentukan/pemekaran Kecamatan adalah proses kegiatan membetuk suatu wilayah tertentu menjadi kecamatan dan/atau proses kegiatan penambahan kecamatan di Kabupetan Nias Barat.
16.Penggabungan Kecamatan adalah proses kegiatan menggabungkan 2 (dua) kecamatan atau lebih untuk menjadi 1 (satu) kecamatan.
17.Penghapusan Kecamatan adalah kegiatan peniadaan kecamatan, karena tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan sebagai Kecamatan.