1.Daerah adalah Kabupaten Nias Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah ad;ilah Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Nias Utara. i I
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Nias Utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
10.Rencana Tata Ruang Wilayah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
11.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
12.Pola Ruang adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya.
13.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan dan penertiban agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
14.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
15.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten / Kota atau beberapa Kecamatan yang ditetapkan dalam RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) .
16.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamattm atau beberapa desa.
17.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah merupakan pusat pemukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
18.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
19.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
20.Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
21.Kawasan lindung adalah kawasan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan .
22.Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. i 1
23.Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
24.Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengjm susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
25.Kawasan rawan bencana alam adalah kawasan yang sering berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
26.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan tertentu yang berbentuk dan sifat alamnya merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian mengalirkannya melalui sungai ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
27.Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi yang berguna sebagai sumber air.
28.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
29.Tujuan adalah nilai-nilai dan kineija yang mesti dicapai dalam pembangunan wilayah Provinsi dan kabupaten/ kota berkaitan dalam kerangka visi dan misi yang telah ditetapkan.
30.Strategi pengembangan adalah langkah -langkah penataan ruang dan pengelolaannya yang perlu dilakukan untuk mencapai visi dan misi wilayah Provinsi dan kabupaten/ kota yang telah ditetapkan.
31.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
32.Ketentuan Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
33.Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan tata ruang.
34.Ketentuan Perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh pihak sebelum pemanfaatan ruang dan digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembjmgunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan telah ditetapkan.
35.Perizinan Pemanfaatan Ruang adalah perizinan yang diberikan kepada seseorang atau badim usaha atau lembaga untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
36.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
37.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
38.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan /atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang.
39.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
40.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat adhoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi Sumatera Utara dan Penataan Ruang di Provinsi Sumatera Utara.