Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Daerah Kabupaten Nias Utara Pemerintah Daerah adalah Peraerintah Diierah Kabupaten Nias Utara Bupati adalah Bupati Nias Utara Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekeijaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; Usaha jasa konstruksi adalah usaha dabun layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi , dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekeijaan konstruksi; Badan Usaha Jasa Konstruksi yang welanjutnya disingkat BUJK, adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi. lzin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat 1UJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. I 3 8.Pekerjaankonstruksi adalahkeseluruhanatausebagianrangkaian kegiatanperencanaan dan/ataupelaksanaanbesertapengawasan yangmencakuppekerjaanarsitektural,sipil,mekanikal,elektrikal,dan tatalingkungan masing-masing besertakelengkapannyauntuk raewujudkansuatubangunanataubentukfisiklain; 9.Perencana konstruksi adalah penyediajasaorang-perseoranganatau BUJKyangdinyatakanahli danprofessional di bidangperencanaan jasakonstruksiyang mampu mewujudkan pekerjaandalambentuk dokumenperencanaan bangunanataubentukfisiklain; 10.Pelaksana konstruksiadalah penyediajasa orang-perseoranganatau BUJKyang dinyatakan ahli danprofessionaldibidang pelaksanaan pekerjaanjasakonstruksiyangmampu menyelengganrkan kegiatannyauntukmewujudkan suatu hasil perencanaanraenjadi bentukbangunanataubentukfisiklainnya; 11.Pengawaskonstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJKyangdinyatakanahli danprofessionaldibidang pengawasanjasa konstruksi,yang mampumelaksanakan pekerjaanpengawasansejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahte ^ imakan; 12.Domisiliadalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usahayang tetap dalam melakukankegiatanusahajasakonstruksi. 13.Sertifikat adalah: a.tanda bukti pengakuan dalampenetapan klasifikasidan kualiiikasiataskompetensr dan kemampuanusahadibidang jasa konstruksi,baikyangberbentukoriingperseorangan atau badan usaha;atau b.tanda bukti pengakuan ataukompetensidan kemampuanprofesi keterampilan kerja dankeahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/ataukefungsian dan/atau keahlian tertentu. ! ? 4 * 14.Klasifikasiadalahbagiankegiatanregistrasiuntuk menetapkan penggolonganusahadibidangjasakonstruksimenurutbidangdansub bidangpekerjaanataupenggolonganprofesiketrampilandankeahlian keijaorangperseorangandibidangjasa konstruksi menurutdisiplin keilmuandan/atau keterampilantertentudan/ataukefungsian dan/atau keahlian masing-masing. 15.Kualifikasiadalahbagiankegiatanregistrasiuntukmenetapkan penggolonganusahadibidangjasakonstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensidankemampuanusaha,atau penggolongan profesiketerampilan dan keahlian kerja orang perseorangandibidang.jasakonstruksimenuruttingkat/kedalaman kompetensidan kemampuanprofesidan keahlian. 16.Pembinaanadalahkegiatanpengaturan,pemberdayaan,dan pengawasan yang dilakukan PemerintahDaerahbagipenyediajasa, penggunajasa dan masyarakat. 17.LembagaadalahLembaga PengembanganJasaKonstruksisesuai denganamanatPeraturan PemerintahNomor4Tahun2010tentang PerubahanatasPeraturan PemerintahNomor28Tahun2000tentang UsahadanPeranMasyarakatJasaKonstmksi. \ BABII ASAS,MAKSUDDAN TUJUAN Pasal 2 PemberianIUJKberlandaskan pada asas kejujuran dan keadjlan, manfaat, keserasian,keseimbangan,kemandirian,keterbukaan,kemitraan, keamanan,dankeselamatan demi kepentinganmasyarakat,bangsa dan negara. 5 1 Pasal 3 Maksud ditetapkannyaPeraturan Daerahiniuntukmelakukan pengaturan pelaksanaanpemberianIUJK.
Peraturandaerahini bertujuanuntuk:! a.mewujudkan tertibpelaksanaanpemberianIUJKsesuaidengan persyaratan ketentuan peraturanperundang-undangan guna menunjangterwujudnyaiklimusahayangbaik; b.mewujudkan kepastiankeandalan penyediajasakonstruksidemi melindungikepentinganmasyarakat; c.mewujudkan peningkatanefisiensidanefektivitaspenggunaan sumber dayadalampembangunansaranadanprasaranafisik; dan
BAB IV
Persyaratan perpanjanganizinsebagaimanadimaksud dalam Pasal 11ayat
Persyaratanperubahan datasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
( 1 ) Persyaratan penutupan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d meliputi:
Pada saat mengajukan proses permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 BUJK Perriohon wajib menunjukan dokumen asli dari persyaratan yang diminta. 14
! (1) BUJK dengan status cabang atau perwakilan yang beroperasi di wilayah Kabu paten/ Kota wajib memilild klasifikasi dan kualiilkasi usaha yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dimiliki oleh kantor pusatnya.
Membuka PDF…