Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penetapan Ruas dan Nama Jalan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Semua jalan yang telah dilakukan perlakuan atau pembangunan ditetapkan ruasnya dengan menyebutkan titik pangkal tertentu sebagai awal suatu ruas sampai dengan titik ujung tertentu sebagai akhir suatu ruas.
Ruas jalan merupakan bagian atau penggal jalan diantara dua simpul/persimpangan sebidang atau tidak sebidang baik yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ataupun tidak.
Setiap satu ruas jalan diberikan nama, yang harus berbeda dengan ruas jalan lainnya.
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…