Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAHTENTANGTATACARA PENGANGKATAN DANPEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
Dalam Peraturan Daerah ini,yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Nias Utara. 2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahanoleh Pemerintah Daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. 1 adalahBupatisebagaiunsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpinpelaksanaanurusan pemerintahan yangmenjadikewenangandaerahotonom. 4.Bupatiadalah BupatiNiasUtara. 5.Dewan PerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnya disingkatDPRDadalah Dewan PerwakilanRakyat Daerah KabupatenNias Utara. 6.Kecamatanadalahwilayah keijaCamatsebagaiPerangkatDaerah Kabupaten. 7.Camat adalah PerangkatDaerahKabupaten diwilayahketjanya. 8.Desaadalah desa dandesaadat atauy;mgdisebut dengannama lain, selanjutnya disebutDesa,adalahkesatuan masyarakathukumyang memilikibataswilayah yang berwenanguntukmengaturdanmengurus urusanpemerintahan,kepentinganmasyarakat setempatberdasarkan prakarsamasyarakat, hakasalusul,dan/atauhaktraditionalyang diakui dandihormati dalam sistem PemerintahanNegaraKesatuanRepublik Indonesia. 9.PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraan urusan pemerintahandan kepentinganmasyarakat setempatdalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10.Pemerintah DesaadalahKepalaDesaatauyang disebut dengannama lain dibantu perangkat Desa sebagaiunsur j>enyelenggaraPemerintahan Desa. 11.Kepala Desaadalah pejabat PemerintahDesayangmempunyaiwewenang, tugas dankewajibanuntukmenyelenggarakanrumah tangga Desanya dan melaksanakantugasdariPemerintahdanPemerintah Daerah. 12.Penjaringanadalahsuatutahapankegiatanyang dilakukanoleh Kepala Desa. 13.Penyaringanadalahkegiatan yangdilakukanbaikdariadministrasi, pengetahuan, kemampuan dankepemimpinanparabakal calon perangkat Desa. 14.Perangkat Desa adalah unsur staf yangmembantuKepala Desa dalam melaksanakantugas dankewajibannya yang terdiridariSekretarisDesadan PerangkatDesa lainnya. 15.SekretarisDesa adalah pimpinan sekretariat pada pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Nias Utara. 16.Dusun adalah bagian wilayahdalam desa yangmerupakan lingkungan kerja pelaksanaanPemerintahan Desa. 17.Pelaksana kewilayahanadalah perangkat pembantuKepala Desadan pelaksanapenyelenggarapemerintahDesa di wilayahdusun. 18.Unsur staf sekretariat adalahyang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasipemerintahan. 19.Pelaksana teknis lapangan adalah perangkat pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepadamasyarakat sesuai dengan bidang tugasnya. 3.PemerintahDaerah I \ unsur 1 BABII PERANGKATDESA
BAB III
Persyaratan pengangkatan perangkat Desa selain Sekretaris Desa PNSyaitu:
(1.) Sebelum memangku jabalan perangkat. Desa bersumpah dan berjanji menurut agamanya dengan didampingi oleh rohaniawan dihadapan kepala desa atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
BAB V
Perangkat Desa dilarang:
Mekanismepemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksudpada pasal 12 ayat(2)yaitu sebagai berikut : a.Kepala Desa melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap perangkat Desa yang diberhentikan;
BAB VII
Biayapelaksanaan pengangkatandanpemberhentian perangkat Desa dibebankanpadaAnggaranPendapatan danBelanjaDesa.
BAB VIII
Pemerintah KabupatenNiasUtaraberhaknielakukan pembinaandan pengawasanterhadap pelaksamum PengangkatmidanPemberhentianPerangkat Desa. KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 PerangkatDesa yang diangkatdanditetapkansebelum berlakunya Peraturan Daerahini,tetap menjalankantugas sampaiberakhir masa jabatannyaatau diganti sesuai dengan ketentuanyangdiatur dalam Peraturan Daerah ini.
BAB X
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Membuka PDF…